ETLE Statis dan ETLE Mobile, Apa Bedanya, Ya?
Terobosan ini mampu memudahkan penindakan para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi di jalan seperti kasus plat nomor kendaraan palsu dan kasus kecelakaan tabrak lari.
Nusantarapedia.net, Jurnal | Iptek — ETLE Statis dan ETLE Mobile, Apa Bedanya, Ya?
“Pada tahun 2021 ada 120.733 kasus pelanggaran yang terekam dengan nilai sekitar Rp.53 miliar. Kemudian di tahun 2022, meningkat menjadi 1.771.242 kasus pelanggaran dengan nilai tilang mencapai Rp. 639 miliar.”
Belakangan masyarakat dihebohkan dengan pemberitaan adanya tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pasalnya, tilang ini tidak hanya dijalankan di jalan raya, namun juga di jalan-jalan pedesaan. Ini lantaran kini pihak satlantas memiliki program ETLE Mobile. Apa beda ETLE yang selama ini dijalankan?
Nuspedian harus tahu perbedaan Etle Mobile dan ETLE Statis. ETLE Statis adalah alat perekam visual yang ditempatkan pada titik strategis tertentu, seperti lampu lalu lintas atau persimpangan jalan. Sedangkan ETLE Mobile bersifat dinamis karena pergerakannya terus berubah dari satu tempat ke tempat lain mengikuti area patrol yang dilakukan petugas terkait.
Cara kerja ETLE Mobile dengan ETLE statis sama, sama-sama merekam dugaan pelanggaran yang dilakukan pengendara. Perbedaannya hanya terletak pada penempatan saja.
Pelanggaran lalu lintas oleh pengendara yang dapat direkam ETLE misalnya pelanggaran batas kecepatan maksimal, menggunakan ponsel ketika berkendara, tidak memakai helm, tidak memasang sabuk pengaman, hingga angkutan barang over dimension.
ETLE mobile didesain untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang melebihi batas kecepatan, menerobos lampu merash, dan berkendaraan ugal-ugalan serta melawan arus.
Tak seperti ETLE statis yang bisa mendeteksi jenis pelanggaran, ETLE mobile harus melalui beberapa proses. Hasil yang ditangkap kamera ETLE mobile berupa rekaman video atau foto dibawa ke back office, dibuka memori kamera dilihat videonya kemudian dianalisa mana yang kira-kira memenuhi unsur dan kecocokan dengan data base kendaraan, baru kemudian dikirimkan surat tilang. Sementara ETLE Statis terbilang jauh lebih canggih karena dilengkapi automatic number plate recognition. Dengan terobosan ETLE ini petugas tidak lagi sepenuhnya perlu melakukan kontak langsung dengan pengendara yang melanggar lalu lintas.
Penyumbang Kas Negara yang Fantastis
ETLE dinilai begitu efektif dalam tugasnya menjaring pelanggar lalu lintas. Saat ini, ETLE tahap 1 secara nasional berlaku di 12 Polda dengan mengandalkan 243 kamera statis dan 10 kamera mobile. Sementara itu, tahap 2 ETLE akan ditambah 38 kamera statis dan 2 kamera mobile di 14 polda, sehingga secara keseluruhan jumlah kamera statis ETLE Nasional nantinya akan mencapai 281 kamera dan 12 kamera mobile di 26 polda. Dengan masifnya pemasangan ETLE secara nasional ternyata juga meningkatkan pendapatan negara secara signifikan pula.
Pada tahun 2021 ada 120.733 kasus pelanggaran yang terekam dengan nilai sekitar Rp.53 miliar. Kemudian di tahun 2022, meningkat menjadi 1.771.242 kasus pelanggaran dengan nilai tilang mencapai Rp. 639 miliar.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Firman Shantya dalam pers rilisnya beberapa waktu lalu ia mengharapkan Komisi III DPR RI dapat mendukung program penerapan ETLE, terutama persoalan alokasi pendapatan yang besar itu untuk perawatan, melengkapi dan menunjng kebutuhan teknologi yang diperlukan.
Selain itu juga berkaitan dengan peningktan Sumber Daya Manusia (SDM) guna mendukung penerapan ETLE yang belum terintegrasi di daerah. Hadirnya Safety Driving Center atau pusat pendidikan dan pelatihan keselamatan berlalu lintas di Pusdik Lantas Serpong dan Gorontalo sebagai salah satu persyaratan untuk mendapatkan SIM merupakan usaha pengembangan sarana pendukung ETLE.
Diberlakukannya tilang elektronik ini selain berdampak pada pendapatan negara, juga berdampak langsung dan begitu signifikan terhadap berkurangnya pelanggaran lalu lintas. Program penerapan ETLE nasional memiliki dampak besar untuk keberlangsungan penertiban lalu lintas sekaligus pencegahan hal-hal yang tidak diinginkan.
Terobosan ini mampu memudahkan penindakan para pelanggar lalu lintas dan berbagai kasus lain yang terjadi di jalan seperti kasus plat nomor kendaraan palsu dan kasus kecelakaan tabrak lari.
Moda Transportasi Massal Modern Jakarta Integrasi Masa Depan. Perbedaan KRL, MRT, LRT, BRT dan Non BRT Bus Listrik (1)
Mobil Listrik, Kelebihan dan Kekurangan Menyambut Transformasi Energi
Sejarah Panjang Pembangunan Jalan Tol di Indonesia
Perilaku Konsumtif Masyarakat Penerima Uang Ganti Rugi (UGR) Pembangunan Tol