Fadli Zon Angkat Bicara, Menolak Usulan Biaya Kenaikan Haji

29 Januari 2023, 09:46 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) tahun 1444 Hijriah/2023 Masehi diusulkan oleh Kemenag naik menjadi Rp98,89 juta per jemaah, atau naik Rp514,88 ribu jika dibandingkan BPIH tahun lalu.

Angka persisnya menurut sumber dari Kemenag adalah, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp39.886.009,00 (40,54%) dan nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09 (59,46%). Sementara usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp69.193.734,00 (70%) dan nilai manfaat sebesar Rp29.700.175,11 (30%).

Dengan demikian, ada kenaikan biaya yang harus dibayarkan jemaah dari Rp39.886.009,00 tahun 2022 menjadi Rp69.193.734,00 sebagai usulan tahun 2023.

Usulan kenaikan biaya haji tahun 2023 tersebut disampaikan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas di hadapan Komisi VIII DPR, Kamis, (19/1/2023). Menurut Menag, formulasi ini juga telah melalui proses kajian.

“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji,” kata Menteri Yaqut, dikutip dari tempo (20/1/2023).

Usulan itu mendapatkan beberapa penolakan dari anggota DPR, salah satunya adalah Fadli Zon. Dirinya mengungkapkan, bahwa usulan kenaikan kenaikan biaya haji menyalahi prinsip tata kelola penyelenggaraan haji sebagaimana yang diamanatkan undang-undang.

Menurut Fadli, jika tahun ini jamaah haji dipaksa untuk membayar Rp69,19 juta, kenaikannya lebih dari 73 persen.

“Secara umum, dalam catatan saya, ada beberapa alasan kenapa usulan itu sangat tidak wajar dan perlu ditolak,” ujar Fadli dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria DPR, Jumat (27/1/2023).

Argumentasi Fadli bahwa, merujuk kepada UU Nomor. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, jelas disebutkan bahwa urusan haji ini bukan hanya semata-mata soal ekonomi, tapi juga menyangkut hak warga negara dalam beribadah, di mana negara seharusnya hadir memberikan perlindungan dan pelayanan yang terbaik.

“Mengubah komposisi biaya yang harus ditanggung jamaah dalam porsi yang drastis sangatlah tak bisa dibenarkan,” tegas Fadli politisi dari partai Gerindra.

Alasan yang kedua menurutnya, asumsi-asumsi yang mendasari kenaikan tersebut juga tidak riil. Angka inflasi global sepanjang tahun lalu diperkirakan hanya 8,8 persen. Di dalam negeri, angka inflasi kita juga hanya 5,5 persen. Harga minyak dunia dan avtur juga cenderung turun dan stabil.

“Penurunan tersebut jelas bisa mengurangi komponen biaya penerbangan,” jelas Fadli.

Terkait

Terkini