Fakta dan Analisa Hukum Status Yayasan Nusa Nipa

Semoga ada manfaatnya dan sebagai masukan kepada Dewan dan Bupati/Wakil Bupati Sikka dalam mengkaji tentang status Yayasan Nusa Nipa dan kampus UNIPA

18 Maret 2023, 13:50 WIB

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Fakta dan Analisa Hukum Status Yayasan Nusa Nipa

Oleh : Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya

“Bagaimana dengan uang dan aset yang diberikan kepada Yayasan Nusa Nipa. Apakah menjadi uang dan aset Yayasan Nusa Nipa.”

BAHWA sejarah berdirinya Yayasan Nusa Nipa dengan kampus UNIPA oleh Pemkab Sikka terbukti berdiri di atas aset Dinas Kesehatan (dulu ada D-3 Keperawatan). Dana Rp2 miliar diambil dari uang Pemkab Sikka yang digunakan terlebih dahulu dan setelah itu dimasukkan dalam APBD Perubahan.

Atas perbuatan tersebut, Aleks Longginus Bupati, Sekda Sikka Sabinus Nabu serta adik Heny Dus Aeng, Frans Sinde dan siputih Siflan Angi dan lainnya sebagai anggota dewan tahun benar. Artinya secara de jure dan de facto Yayasan Nusa Nipa dan kampus UNIPA dalam penguasaan Pemkab Sikka. Terbukti dengan akta pendirian Yayasan Nusa Nipa No. 5, dimana ex officio Bupati Sikka Aeks Longginus sebagai pembina dan lain lain, serta ex officio Sekda Sikka dan Sabinus Nabu sebagai ketua yayasan (maaf apabila keliru).

Jika setelah konsultasi ke Kementerian Hukum dan HAM, bahwa tidak boleh ada unsur bupati atau sekda bisa saja dipahami. Tetapi pertanyaan hukumnya adalah, apakah dibenarkan perubahan akte ke No. 21 dengan disebut Aleks Longginus dan Sabinus dengan tanpa dicantumkan jabatan? Jawabannya benar, dalam arti mereka berdua masih aktif sebagai pejabat tata usaha negara di Pemkab Sikka.

Pertanyaan selanjutnya, apakah setelah tidak menjabat sebagai bupati dan sekda lagi, bolehkah perubahan ke akta No. 21 dengan menyebut nama-nama mereka sebagai diri pribadi dianggap sah? Jawabannya tidak sah dan batal demi hukum akta tersebut. Harusnya pengurus dan pembina Yayasan Nusa Nipa sadar secara gentlement juga mengundurkan diri dengan segera melakukan perubahan akta No. 21, karena keduanya sudah tidak dalam menjabat sebagai pajabat tata usaha negara di Pemkab Sikka. Di sini letak problem hukum, makanya ada dugaan memasukkan keterangan palsu dalam akta dan memakai akta tersebut (pasal 266 dan pasal 263 KUHP).

Pertanyaan selanjutnya, bagaimana nasib akta No. 21? Dari kacamata hukum perdata ada dugaan perbuatan melanggar hukum Pasal 1365 KUHPerdata. Dalam yurisprudensi (Hooge Raad: 1919) mengatakan, perbuatan melanggar hak subyektif orang lain atau badan hukum lain, serta perbuatan melanggar kewajiban hukum pelaku itu sendiri. Kaitannya dengan akta No. 21, dimana ketika pembina dan pengurus sekarang tetap menggunakan akta tersebut demi melegalisasi perbuatan mereka tetap memimpin mengurus Yayasan Nusa Nipa artinya melanggar hak subyektif, dalam hal ini Pemkab Sikka sebagai subyek hukum dan melanggar hak pelaku itu sendiri, yakni pembina dan pengurus yang sekarang. Harus sadar dan tahu diri segera undur diri pembina dan pengurus Yayasan Nusa Nipa.

Terkait

Terkini