Ferdy Sambo Dipecat PTDH, Sambo Ajukan Banding

26 Agustus 2022, 07:46 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar sejak Kamis (26/8/2022) pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari, di Gedung TNCC Mabes Porli, Jakarta Selatan, memutuskan pemecatan terhadap Ferdy Sambo dengan status pemecatan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

Polri memecat Irjen Ferdy Sambo dari institusi Polri, karena yang bersangkutan menjadi pelanggar dalam kasus kematian Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat). Sambo ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.

Sidang KKEP dipimpin oleh Komjen Ahmad Dofiri, Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Mabes Polri.

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ahmad Dofiri, dikutip dari kompas.com.

Atas putusan tersebut, Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri, yang disampaikan secara langsung dihadapan pimpinan sidang KKEP.

“Mohon maaf kepada senior dan rekan-rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri,” kata Sambo.

Namun demikian, atas keputusan pemecatan tersebut, Ferdy Sambo mengajukan banding.

“Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri,” kata Sambo.

“Namun mohon izin sesuai dengan Pasal 69 Peraturan Polisi Nomor 7 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding,” lanjutnya, dikutip dari kompas.com.

Sementara itu, Irjen Dedi Prasetyo, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat mengatakan, upaya banding tersebut merupakan hak Ferdy Sambo.

“Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan,” ujar Dedi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/8/2022).

Dedi menyampaikan, Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 69, memberi kesempatan untuk melayangkan banding atas keputusan. Secara acara, banding disampaikan secara tertulis setelah tiga hari kerja.

“Selanjutnya sesuai dengan Pasal 69, nanti untuk sekretaris KEPP dalam waktu banding 21 hari akan memutuskan keputusannya, apakah keputusannya tersebut sama dengan yang disampaikan pada hari ini atau ada perubahan. Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apa pun keputusan yang akan diambil sidang bandingnya,” urainya. (dnA)

Isu Konsorsium 303, Puan Dukung Sikap Kapolri
Hindari Spekulasi, Polri Terus Perkuat Pembuktian Ilmiah di Kasus Brigadir J
Polri Kirim 136 Personel Diduga Terlibat Narkoba ke Brimob
Pakta Integritas Jajaran Penyidik Reskrim Polda Malut, Berantas Tindak Pidana
Perbaiki Sistem Kultural dan Struktural Polri

Terkait

Terkini