Fixed Plan Pembangunan Bandara Surabaya II Beri Sinyal Masuk Skema PSN

17 Maret 2023, 15:50 WIB

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Proyek Strategis Nasional (PSN) adalah proyek dan/atau program yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah dan/atau badan usaha yang memiliki sifat strategis untuk peningkatan pertumbuhan dan pemerataan pembangunan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah.

Keuntungan Masyarakat Pemilik Lahan Ketika Terdampak Pembangunan PSN

A. Pengadaan Tanah
Pembebasan tanah atau bisa disebut pengadaan tanah secara garis besar dikenal 2 (dua) jenis, pertama pengadaan tanah untuk kepentingan pemerintah yang terdiri dari kepentingan umum, sedangkan yang kedua; pengadaan tanah untuk
kepentingan swasta yang meliputi kepentingan komersial dan bukan komersial atau sosial. Menurut pasal 1 angka 3 Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum, pengertian pengadaan tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah atau dengan Pencabutan Hak Atas Tanah.

Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tersebut disempurnakan dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 yang menurut ketentuan dalam Pasal 1 pengertian Pengadaan Tanah adalah setiap kegiatan untuk mendapatkan tanah dengan cara memberikan ganti rugi kepada yang melepaskan atau menyerahkan tanah, bangunan, tanaman, dan benda-benda yang berkaitan dengan tanah.

B. Ganti Kerugian
Ganti rugi adalah penggantian terhadap kerugian baik bersifat fisik maupun non fisik sebagai akibat pengadaan tanah kepada yang mempunyai tanah bangunan, tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah yang dapat memberikan kelangsungan hidup yang lebih baik dari tingkat kehidupan sosial ekonomi sebelum terkena proyek pengadaan tanah. Bentuk ganti rugi dapat berupa uang, tanah pengganti atau pemukiman kembali, atau gabungan dari bentuk ganti kerugian tersebut, baik dua atau lebih dan bentuk ganti rugi lain sesuai dengan persetujuan oleh kedua belah pihak yang bersangkutan.

Demikian juga dengan rencana pembangunan Bandara Surabaya II (dua) Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Sinyal pembangunan Bandara Surabaya II kian terlihat. Hal itu dibuktikan dengan dukungan dari para tokoh sekaligus masyarakat Desa Tonggurambang sebagai desa yang merasakan langsung manfaat bandara tersebut.

Seperti halnya yang diungkapkan salah satu perwakilan tokoh masyarakat Desa Tonggurambang Muhamad Dedi Ingga S.H., dalam kegiatan Jumat Curhat yang diselenggarakan oleh Polres Nagekeo dengan tema “Wacana Pembangunan Bandara Surabaya II Nagekeo,” Jumat (17/03/2023).

Menurut Dedi, berkaitan dukungan terhadap pembangunan Bandara Surabaya II, pada prinsipnya masyarakat di desa tersebut sejak lahir telah mendukung penuh. Bahkan, sambung Dedi, terdapat nama dusun di Desa Tonggurambang dengan sebutan Dusun Bandara.

Hal itu, menurutnya lagi, ialah sebagai wujud nyata dukungan baik secara invidual maupun lisan masyarakat di desa yang berpenghuni kurang lebih 1000 jiwa itu.

“Kami sebagai masyarakat menyampaikan apresiasi kepada Polres Nagekeo yang setinggi-tingginya. Secara sederhana, berbica berkaitan dengan dukungan masyarakat Desa Tonggurambang, boleh dikatakan sejak lahir saja masyarakat desa kami sudah mendukung pembangunan bandara. Bukti nyata ialah, dimana salah satu dusun di Desa kami, ada dusun yang namanya dusun bandara. Inilah wujud nyata dukungan, baik secara invidu maupun secara lisan,” ujar lawyer almumni UNHAS Makassar ini.

Ditambahkannya, secara historis, Bandara Surabaya II adalah bandara logistik angkatan laut jepang yang digunakan untuk perang asia timur raya.

Di samping itu Dedi juga berharap, jika terdapat persoalan yang berkaitan dengan hukum di dalam proses pembangunannya, Polres Nagekeo segera mungkin  mengatensi persoalan tersebut.

Dimaksud, kata Dedi, agar proses pembangunan Bandara Surabaya II berjalan sesuai dengan rencana dan apa yang menjadi kerinduan masyarakat Nagekeo ingin memiliki bandara sendiri, bisa terwujud.

“Jika ada persoalan persoalan lain secara hukum yang mungkin membutuhkan Polres Nagekeo mengenai dengan pembangunan bandara ini, kami mengharapkan agar segera diatensi. Sehingga, apa yang menjadi harapan masyarakat Nagekeo memiliki bandara sendiri, bisa terlaksana sesuai rencana. Karena uang negara hilang begitu saja dengan alasan uji Amdal uji apa uji apa yang kita tidak ngerti, setelah uji uji dan uang negara keluar keluar namun hilang begitu saja,” harap Dedi.

Terkait

Terkini