Frans Anggal, Membangun Asumsi Belaka Demi Meraih Keadilan

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Frans Anggal, Membangun Asumsi Belaka Demi Meraih Keadilan
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya
TERNYATA Fransiskus Anggal tidak asing, ketika kami kolumnus di harian DIAN, Flores Pos serta Pos Kupang. Terima kasih tanggapan Frans Anggal atas kajian hukum pensertifikatan tanah HGB atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma Manggarai yang diajukan ketua Yayasan Paulus D. Gagu untuk dan atas nama Yayasan kepada Kantor Pertanahan Manggarai.
Ketika membaca narasi anda di media, layak sebagai mantan jurnalis yang suka memainkan narasi sehingga karena keasyikannya lupa substansi hukum yang harus selalu dengan silogisme hukum; deduktif, induktif serta konklusi. Sehingga dengan pengetahuan hukum yang dangkal, anda tidak mampu membedakan lagi kajian hukum yang sampah atau tidak.
Judul tulisan anda di redaksi FEC Media tanggal 21 April 2023, “Tanggapan Opini Sengkarut Tanah Bina Kusuma, Frans Anggal ke Marianus Gaharpung: Masuk Sampah Keluar Sampah”.
Setelah membaca narasimu, ternyata tanpa sadar kajian hukum, argumentasi hukum serta prediktabilitas hukum tidak tampak sama sekali.
Frans Anggal jika memperjuangkan keadilan, maka langkah hukum harus dimulai dengan inventarisasi masalah, fakta hukumnya, bukti-bukti valid bukan asumsi belaka, argumentatif (peraturan atau literatur hukum atau yurisprudensi yang digunakan), serta prediktabilitas (apakah fakta ini masuk rana pidana, perdata atau hukum administrasi) lalu posisi hukum kuat atau tidak.
Jadi bukan cara-cara yang dilakukan “memukul” pakai tangan media justru ditertawain publik. Karena hukum itu harus dengan fakta, bukti valid dan logik hukum bukan asumsi subyektif yang dinarasikan di media. Ingat, asumsi tidak mempunyai nilai pembuktian sama sekali dalam hukum.
Narasimu bagaikan seorang musafir berteriak di padang pasir mencari air, padahal sudah tahu mata air tidak ada.
Oleh karena itu, perlu ditegaskan sekali lagi Fransiskus Anggal tidak memikili legal standing (kedudukan hukum) untuk mengajukan penundaan pensertifikatan tanah permohonan HGB atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma di Kantor Pertanahan Manggarai. Dengan alasan sebagai berikut: