Gapura Sebut Asas Dominus Litis RKUHAP Berpotensi Obrak Abrik Sistem Peradilan

10 Februari 2025, 07:02 WIB

Nusantarapedia.net | Nagekeo, NTTGerakan Pemuda Ndora (Gapura) menyebut bahwa asas Dominus Litis dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) berisiko merusak sistem hukum yang sudah ada.

Hal itu dibeberkan Ketua Gapura Agustinus Bebi Daga ketika turut merespon desakan penolakan asas tersebut oleh sejumlah tokoh masyarakat, agama, adat, dan para ketua aliansi serta juga segenap himpunan mahasiswa se-Indonesia.

“Jika asas dominus litis dalam rancangan kitab undang-undang hukum acara pidana ini benar-benar disahkan, maka yang terjadi adalah ketidakadilan dan ketidakseimbangan dalam proses peradilan pidana,” ujar lelaki yang akrab disapa Gusti ini di Mbay, Senin (10/02/2024).

Dikatakan, asas dominus litis justru akan saling timpa antara tugas wewenang kepolisian dan jaksa. Dalam sistem hukum yang berbasis pada prinsip keadilan, independensi, dan objektivitas, peran jaksa harus tetap terbatas pada tugasnya sebagai penuntut umum.

Jaksa tidak boleh mengurangi hak terdakwa atau menghilangkan kontrol pengadilan dalam mengawasi jalannya perkara. Untuk itu asas dominus litis dalam RUKHAP perlu kehati-hatian.

Menurut Gusti ada kemungkinan berpotensinya terjadi penyalahgunaan asas tersebut sehingga dapat disalahgunakan oleh kejaksaan untuk menunda atau mengganggu proses jalannya peradilan.

“Jangan salah bahwa di dalam sebuah peradilan pidana itu adalah sebuah sistem yang terdiri dari sub sistem. Sub sistem Kepolisian yaitu penyidikan, Kejaksaan penuntutan, Pengadilan yaitu hakim memutuskan perkara dan LP (lembaga eksekutor),” jelasnya.

Terkait

Terkini