GMNI Nagekeo Aksi Unjuk Rasa Minta Kejelasan Tindak Lanjut Penanganan Kasus Pasar Danga

25 April 2023, 17:17 WIB

Nusantarapedia.net, Nagekeo NTT — Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) cabang Nagekeo hari ini melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mako Polres Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (25/04/2023).

Dalam aksi unjuk rasa tersebut, GMNI Nagekeo mempertanyakan tindak lanjut penanganan sejumlah kasus yang pernah dan sedang ditangani oleh Polres Nagekeo saat ini, terutama kejelasan tindak lanjut penanganan kasus korupsi yang ada di Nagekeo.

“Saya menyampaikan beberapa masalah yang sampai saat ini belum terselesaikan. Yang pertama, menyangkut dengan kasus pasar yang sudah ditetapkan tersangka yang sampai saat ini belum ada dituntaskan atau belum ada penyelesaian. Yang kedua, menyangkut dengan narkotika dan yang berikutnya menyangkut dengan penemuan mayat di parit yang sampai saat ini belum tahu siapa pelakunya,” ungkap ketua GMNI cabang Nagekeo Dominikus Seke alias Ito dalam kesempatan audiens bersama Kapolres Nagekeo AKPB Yudha Pranata.

Menurut Ito lagi, mendasari tiga poin tuntutan tersebut terutama poin tentang lambatnya tindak lanjut penanganan kasus pasar Danga sehingga GMNI Nagekeo meminta Kapolres Nagekeo dicopot dari jabatannya.

“Maka dari itu bahwa seperti tulisan kami di depan (Copot Kapolres Nagekeo-red) itulah tuntutan kami,” katanya.

Senada dengan Ito, anggota GMNI Nagekeo lainnya Markus mengatakan, GMNI Nagakeo tetap pada pendiriannya dimana menuntut Kapolres Nagekeo segera menuntaskan sejumlah kasus korupsi yang di Nagekeo.

“Tuntutan kami sangat masif, kami tetap pada pendirian kami sebagai masa aksi,” tandas Markus.

IMG 20230425 WA0008
GMNI Nagekeo melakukan aksi unjuk rasa di halaman Mako Polres Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (25/04/2023).

Menanggapi tuntutan GMNI Nagekeo, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata menjelaskan, terkait penanganan kasus  pasar Danga sudah diproses dan sudah dilakukan penetapan tersangka.

“Terima kasih ya, sudah menanyakan terkait masalah korupsi tadi, ya. Korupsi sudah proses, sudah ditetapkan tersangka. Besok nanti Kasat Serse beri statemen karena sudah masuk pemberkasan,” ungkap AKBP Yudha.

Dijelaskan juga, bahwa berkaitan dengan bebasnya pengguna narkotika, tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Polda Nusa Tenggara Timur (NTT).

AKBP Yudha menerangkan lagi, hal tersebut sebelumnya sudah disampaikan dan dijelaskan melalui konferensi pers yang mana waktu itu dihadiri hampir seluruh wartawan yang bertugas di Kabupaten Nagekeo.

“Yang kemarin kita tangkap, tersangka dua-duanya dan barang bukti kita limpahkan ke Polda NTT. Saya jelaskan waktu itu, kita tangkap kemudian kita proses dan limpahkan ke Polda. Terkait ada satu tersangka dibebaskan, itu mungkin menurut Polda tidak cukup barang bukti, tetapi satu tersangkanya tetap diproses. Kami tidak ada barang bukti lagi karena kami sudah limpahkan. Kalau ada masalah penemuan lain, nanti kita lidik, tenang saja. Jadi yang menangani kasus narkoba ini bukan Polres lagi tapi Polda,” tegas Kapolres. (MYasin)

Terkait Wartawan Dilaporkan, Kapolres Nagekeo: Kita akan Koordinasi dengan Dewan Pers​
Mengenal “Rea” Topi Khas Manggarai Barat, Terbuat dari Daun Pandan
Mengenal Sosok ”Oga Ngole” Raja Kerajaan Nage di Masa Pemerintahan Hindia Belanda
Ri’i Ta’a Surga Tersembunyi di Utara Nagekeo
Menatap Indonesia Masa Depan Melalui Momentum Pemilu, Belajar dari Jepang: “Revolusi Hidup” dari Filsafat hingga Society 5.0

Terkait

Terkini