Guntur Hamzah Diangkat Sebagai Hakim Konstitusi, Gantikan Aswanto
Nusantarapedia.net, Jakarta — Diberhentikannya hakim konstitusi Aswanto oleh DPR RI beberapa waktu yang lalu, maka salah satu hakim di Mahkamah Konstitusi lowong, maka diangkatlah salah satu hakim konstitusi di Mahkota Konstitusi, adalah Guntur Hamzah.
Berlangsung di Istana Negara, Jakarta, Rabu pagi (23/11/2022), acara pengucapan sumpah dan pengangkatan hakim konstitusi Guntur Hamzah.
Pengangkatan tersebut berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 114/P/Tahun 2022 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang sebelumnya diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pembacaan Keppres dilakukan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti. Selanjutnya, Guntur Hamzah mengucapkan sumpah/janji jabatan.
“Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan menjalankan segala perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Tahun 1945 serta berbakti kepada nusa dan bangsa,” ucap Guntur dihadapan Presiden dalam pengucapan sumpah/janji jabatan.
Prosesi selanjutnya dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara oleh Guntur disaksikan oleh Kepala Negara.
Acara tersebut dihadiri oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman.
Diketahui, Prof. Dr. M. Guntur Hamzah, S.H., M.H, laki-laki kelahiran tahun 1965 ini, adalah berlatarbelakang akademisi. Dirinya menjabat sebagai Guru Besar di bidang Hukum Administrasi Negara dan Hukum Tata Negara pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin. Di pemerintahan, Guntur Hamzah menjabat sebagai Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dari 18 Mei 2015 sampai diangkat menjadi hakim konstitusi hari ini.
Sebagai informasi, proses pengisian personil MK sebagai hakim konstitusi dengan komposisi, diajukan 3 orang oleh DPR, 3 orang oleh Presiden, dan 3 orang oleh MA dengan penetapan Presiden. Total anggota MK berjumlah 9 hakim konstitusi.