Guru Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Perlu Tes, Ini Kriterianya!

2 Agustus 2022, 23:09 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) berencana akan kembali membuka pengadaan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2022. Pihaknya mengatakan akan memprioritaskan guru honorer pada pengadaan PPPK 2022.

Hal tersebut menindaklanjuti penerbitan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2022.

“Yang akan menjadi prioritas pada pengadaan guru PPPK tahun 2022 adalah guru non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau honorer yang telah lolos passing grade atau memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK Jabatan Fungsional guru tahun 2021,” ujarnya, dikutip dari laman Kemendikbud, Senin, (6/6/2022).

Ada kabar gembira bagi guru honorer yang memenuhi syarat, bisa diangkat langsung menjadi PPPK tanpa tes.

Merujuk pada Permen PANRB No.20 Tahun 2022, berikut ini sejumlah kategori yang masuk.

1) Guru THK II Lulus Passing Grade (PG)
Guru THK II lulus PG, yaitu guru THK II yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021, namun belum mendapatkan formasi.
Guru THK II tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

2) Guru Negeri Lulus Passing Grade
Yakni guru negeri yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

3) Guru Swasta Lulus Passing Grade
Yaitu guru swasta yang sebelumnya telah dinyatakan lulus passing grade pada PPPK Guru tahun 2021 namun belum mendapatkan formasi.

Guru swasta tersebut masuk dalam kategori prioritas 1 yang pada PPPK Guru 2022 hanya menggunakan hasil tes PPPK 2021 (P1, P2, P3).

Ketentuan Seleksi PPPK Guru 2022:

• Pemenuhan kebutuhan didahulukan untuk pelamar prioritas 1, secara berurutan yakni THK-II, guru non ASN di sekolah negeri, lulusan PPG, lalu guru swasta
• Jika formasi kebutuhan belum terpenuhi pelamar prioritas 1, maka akan diisi oleh pelamar prioritas 2
• Jika formasi kebutuhan masih belum terpenuhi oleh pelamar prioritas 2, maka akan diisi pelamar prioritas 3
• Jika formasi belum terpenuhi oleh pelamar prioritas 3, maka akan dilakukan Seleksi Umum dengan CAT-UNBK
• Seleksi Prioritas 1 PPPK Guru 2022 (detik.com/tag/pppk-guru-2022) menggunakan hasil seleksi tahun 2021
• Seleksi Prioritas 2 dan 3 menggunakan kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check).
• Seleksi Umum menggunakan tes CAT-UNBK
• Pelamar umum dapat memilih kebutuhan PPPK JF Guru di seluruh sekolah wilayah Indonesia yang belum terpenuhi pelamar prioritas
• Pelamar umum dinyatakan lulus jika nilai yang diperoleh memenuhi nilai ambang batas dan berperingkat terbaik
• Nilai ambang batas bagi pelamar umum berlaku untuk Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural, dan wawancara
• Ada tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis 100% bagi pelamar yang memiliki Sertifikat Pendidik Linear
• Ada tambahan nilai Seleksi Kompetensi Teknis 10% bagi pelamar penyandang disabilitas.

Semoga berhasil, Nuspedian!

Menunggu Bulan-bulan Penghapusan Tenaga Honorer pada 28 November 2023
Kartu Virtual ASN, Apakah Itu?
Perampingan Jumlah BUMN, dari 108 Menjadi 30
Paradoksal Lagu Hymne Guru
Urgensi Pembentukan Komcad hingga Gaji dan Sanksi yang Diberlakukan?

Terkait

Terkini