Guru Unjuk Rasa, Tamparan Keras Buat Bupati Sikka (Tinjauan Hukum Dugaan Kasus Sunat Dana Sertifikasi Guru)

Pertanyaannya, uang tersebut ada dimana? Hanya mereka bertiga dan Tuhan yang tahu

21 Juli 2023, 14:09 WIB

Nusantarapedia.net | ARTIKEL, OPINI — Guru Unjuk Rasa, Tamparan Keras Buat Bupati Sikka

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya

“Tindakan pemotongan dana tersebut diduga memenuhi aspek pertanggungjawaban pembuat (actus reus), sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan (mens rea) serta terlihat adanya pertemuan pemikiran antar para pelaku (meeting of minds).”

KAMIS, 20 Juli 2023 para guru unjuk rasa menuntut hak atas uang sertifikasinya yang diduga dipotong tanpa hak oleh Hery Sales,  Iswadi dan Irma di Dinas PKO Sikka.

Peristiwa hukum ini baru pertama kali terjadi di Pemkab Sikka periode Kepemimpinan  Fransiskus Roberto Diogo dan Romanus Woga sebagai Bupati dan Wakil Bupati.

Para guru harus meninggalkan tugas mengajar dan mendidik para siswa praktis pada jam pelajaran sekolah menjadi tidak utuh, risikonya peserta didik jadi tumbalnya.

Dalam teori ilmu hukum dijelaskan,  pengambilan hak seseorang atau badan hukum privat oleh negara dan siapa pun harus berdasarkan undang-undang peraturan (wet). Misalnya hak negara mengambil sebagian kecil penghasilan orang atau badan hukum (perdata) wajib berdasarkan undang-undang pajak atau peraturan lainnya jika tanpa aturan, kategori melawan hukum dan sewenang-wenang oleh pejabat tata usaha negara.

Sunat Dana Guru Perbuatan Melawan Hukum

Pertanyaan kepada Hery Sales mantan Kadis PKO, Iswadi Programmer komputer dan Irma Bendahara Dinas PKO, pemotongan dana sertifikasi para guru sampai sejumlah Rp600 juta lebih dasar hukumnya apa? Jika tidak ada alasan hukum, maka tindakan pemotongan uang sertifikasi para guru ada dugaan tindakan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. Itu artinya perbuatannya  memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3, Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 55 KUHP, sehingga tidak ada alasan pembenar apalagi pemaaf bagi para pelaku pemotong dana sertifikasi guru lepas dari tanggung jawab hukum.

Oleh karena itu, Hery Sales Iswadi dan Irma  secara tanggung renteng wajib memenuhi  tanggung jawab hukum untuk mengembalikan dana Rp600 juta selama proses penyelidikan (non proyustisia), maka kasus akan berhenti jika tidak, maka tindakan pemotongan dana tersebut diduga memenuhi aspek pertanggungjawaban pembuat (actus reus), sikap batin pelaku pada saat melakukan perbuatan (mens rea) serta terlihat adanya pertemuan pemikiran antar para pelaku (meeting of minds).

Tamparan Buat Bupati
Publik Sikka sangat menyesali sikap Bupati Sikka terhadap Hery Sales beberapa waktu lalu dimana atas kejadian pelecehan terhadap staf di Dinas PKO dan dugaan tindakan membiarkan Bendahara Irma melakukan pemotongan dana sertifikasi guru sejumlah Rp600 juta lebih dengan tanpa dasar peraturan, harusnya Bupati memberikan sanksi sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa, ternyata malah mengangkat Hery Sales dalam jabatan Kadis Lingkungan Hidup. Ini logika tata kelola administrasi pemerintahan yang amburadul.

Tindakan ini dugaan kuat melanggar peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Undang Undang tentang ASN. Wajar publik Sikka menduga ada hubungan sangat istimewa Bupati Sikka dengan Hery Sales.

Sehingga unjuk rasa para guru bentuk ekspresi kekecewaan terhadap Bupati Sikka karena memberikan reward kepada Hery Sales dalam jabatan Kadis Lingkungan Hidup. Harusnya sebagai Kepala Daerah wajib panggil Hery Sales, Iswadi dan Irma berikan statement dan sikap tegas bahwa anda bertiga dinonjobkan untuk konsentrasi selesaikan pemotongan hak para guru yang jelas-jelas melanggar hukum yang merugikan para guru. Sebagai Bupati tidak mau tahu anda bertiga wajib hukumnya kembalikan uang Rp600 juta lebih kepada para guru, jika tidak, sebagai Bupati mendorong dan mendukung penuh proses hukum Polres dan Kejaksaan Negeri Sikka atas dugaan korupsi uang sertifikasi para guru.

Ternyata Bupati tidak terlihat komitmen itu,  sehingga para guru melakukan unjuk rasa adalah tamparan keras buat Bupati Sikka. Publik pun merasa lucu, aneh, lagi-lagi di hadapan para guru Bupati Sikka berjanji dalam waktu 60 hari akan menyelesaikan persoalan dana serttifikasi guru tersebut. Publik Sikka ragu dengan komitmen Bupati yang doyan janji ini, apakah benar sungguh terealisasi, apalagi 20 September secara de jure berarkhir jabatan sebagai Bupati Sikka.

Terkait

Terkini