Guru Unjuk Rasa, Tamparan Keras Buat Bupati Sikka (Tinjauan Hukum Dugaan Kasus Sunat Dana Sertifikasi Guru)
Pertanyaannya, uang tersebut ada dimana? Hanya mereka bertiga dan Tuhan yang tahu
Korupsi Delik Materiil Sifat Negatif
Tindak pidana korupsi timbul akibat perbuatan melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang pejabat yang mengakibat adanya kerugian negara. Atas dasar ini, apapun pernyataan Hery Sales tidak makan uang dan tidak tahu keberadaan uang tersebut tidak ada dampaknya sama sekali terhadap proses penegakan tindak pidana korupsi. Apalagi Iswadi mengatakan di hadapan para guru dan Kadis PKO Germanus Goleng,
bahwa uang 642 juta saya (Iswadi) serahkan kepada Hery Sales 2 (dua) kali, yang pertama 250 juta, saya (Iswadi) di kasih Hery Sales 25 juta, dan yang kedua 392 juta, saya (Iswadi) dikasih 27 juta, dan saya (Iswadi) siap bertanggung jawab dengan uang yang dikasih sebesar 52 juta, dan sampai diproses hukum pun saya (Iswadi) siap. Luar biasa lugas tegas dan klir sikap gentleman dari Iswadi. Itu artinya, dugaan kuat keberadaan uang 600 juta Hery Sales tahu.
Pertanyaannya, uang tersebut ada dimana? Hanya mereka bertiga dan Tuhan yang tahu. Pertanyaan selanjutnya, apakah ketiga orang ini tetap diproses hukum walaupun tidak pakai dan tahu keberadaan uang tersebut? Jawabannya, jika tidak ada itikad baik serta kejujuran untuk pengembalian uang Rp600 juta lebih, maka proses hukum pasti berlanjut dengan penyidikan dan penetapan tersangka. Dengan alasan sebagai berikut;
a. Delik korupsi materiil yang sifatnya negatif. Artinya ketika ada kerugian negara, maka proses hukum sehingga walaupun mereka bertiga mengatakan tidak makan uang itu omongan yang tidak ada dampaknya terhadap proses hukum.
b. Hery Sales, Iswadi dan Bendahara bekerja atas kewenangan masing-masing, yang mana dalam menggunakannya ada dugaan melanggar hukum serta penyalahgunaan wewenang. Contoh sederhana; Hery Sales diberi kewenangan sebagai Kadis PKO untuk mengurus uang para guru sesuai peraturan, ternyata ada dugaan Hery Sales atas sepengetahuannya dan membiarkan Irma sebagai Bendahara mengambil tunai dan langsung potong dengan alasan ada utang para guru pada KSP Nasari dan bukan transfer langsung (non tunai) ke rekening masing- masing guru.
Pertanyaannya, apakah ada surat kuasa dari guru untuk Hery Sales potong langsung uang sertifikasi para guru untuk bayar ke KSP Nasari? Jawabannya tidak ada. Dugaan kuat, Hery Sales melanggar hukum serta penyalahgunaan wewenang Pasal 2 Pasal 3 Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Bendahara juga mengatakan dirinya tidak makan uang tersebut. Pertanyaannya, apakah pembayaran secara tunai ke rekening para guru atau pembayaran secara tunai serta pemotongan uang guru atas perintah peraturan atau perjanjian? Jawaban dugaan kuat tidak, mengapa anda berani mengikuti perintah Hery Sales untuk melakukan pembayaran secara tunai dan melakukan pemotongan yang jelas-jelas melawan hukum.
Dalam kasus ini, Bendahara ada dugaan kena Pasal 2 UU Tipikor dan pasal 55 KUHP. Programer applikasi Iswadi juga bekerja atas kewenangan. Faktanya, Iswadi mengatakan program simba applikasinya error, sehingga para guru mendapat dana sertifikasi tidak utuh. Ternyata sejatinya program simba applikasinya tidak rusak, semua akal-akalan saja dan uang hasil pemotongan tersebut dibawa ke kediaman Hery Sales.
Dugaan kuat, Iswadi akan dikenakan Pasal 2 UU Tipikor dan Pasal 55 KUHP. Oleh karena itu, kasus ini dugaan kuat diproses hukum.
Peristiwa unjuk rasa para guru ini sangat beralasan secara hukum karena tindakan ketiga oknum tersebut di atas, diduga melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang, sehingga Polres Sikka dan Kejaksaan Negeri Sikka wajib terus proses hukum agar keadilan sungguh terwujud bagi pahlawan tanpa tanda jasa di Sikka. Semoga!
Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSi) Sikka Unjuk Rasa, Serahkan 5 Tuntutan Sikap kepada DPRD
Hery Sales “Privilege” Dilantik Jadi Kadis DLH Oleh Bupati Sikka, Ada Apa?
KPK “Monster” Bagi Profesi Advokat
Serba Liberal, Bagaimana Capres 2024? Hadirnya Negara untuk Rakyat yang Sehadir-hadirnya!