Habib Rizieq Bebas Bersyarat, Setahun Lagi Bebas Murni
Nusantarapedia.net, Jakarta — Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyatakan bahwa, Habib Rizieq Shihab mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini Rabu (20/7/2022) pagi, di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Pusat, setelah memenuhi syarat-syarat administratif dan substantif.
Hal pembebasan bersyarat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 15 dan 16, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Detail persyaratan administratif dan substantif yang dimaksud, berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117).
Habib Rizieq Shihab, mantan pimpinan organisasi FPI (Front Pembela Islam) ini, diwajibkan untuk lapor serta mengikuti program bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Jakarta Pusat. Kewajiban tersebut dilaksanakan sebelum bebas murni tahun depan, dalam masa pembebasan bersyarat.
Habib Rizieq akan bebas murni pada 10 Juni 2023 mendatang. Saat ini sedang menjalani masa percobaan bebas bersyarat selama satu tahun. Hal tersebut dijelaskan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham melalui Kabag Humas.
“Jadi bebas murninya itu 10 Juni 2023. Jadi satu tahun ini adalah masa percobaan atau masa bimbingan, bahwa yang bersangkutan wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat,” kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti Rabu (20/7/2022), dikutip dari sindo.news.
Sebagai informasi, Habib Rizieq Shihab divonis dengan putusan hakim dalam tiga pokok perkara, dan di tahan sejak 12 Desember 2020. Habib Rizieq menjalani pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, hingga kemudian bebas per-hari ini 20 Juli 2022.
Habib Rizieq Shihab divonis dalam 3 pokok perkara tindak pindana; (1) Tindak Pidana I Tentang Kekarantinaan Kesehatan. Vonis pidana penjara selama 8 (delapan) bulan. (2) Tindak Pidana II Hal Kekarantinaan Kesehatan, dengan diputus pidana denda Rp 20 juta, subsider 5 (lima) bulan kurungan. )* denda dibayarkan. (3) Tindak Pidana III ihwal Menyiarkan Berita Bohong. Divonis pidana penjara selama 2 (dua) tahun. (dnA)
19 Pasal RKUHP Ancam Kemerdekaan Berpendapat, selain Polemik 14 Isu Krusial
14 Isu Krusial RUU KUHP, “Matinya” Fungsi Kontrol Kekuasaan dari Narasi Feodalisme