Harapan Seluruh Tenaga Honorer Diangkat Menjadi PPPK

29 Agustus 2022, 06:01 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI dengan jajaran Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan mitra kerja terkait, di Kantor Gubernur Sumatera Utara, Medan, Jumat (26/8/2022), anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam menginginkan agar tenaga honorer diangkat menjadi PPPK.

Suir Syam mengatakan, seluruh pemerintah daerah, baik tingkat provinsi, serta kabupaten/kota ke depannya bisa mengajukan seluruh tenaga honorer yang sudah memenuhi syarat kepada pemerintah pusat agar mereka bisa diangkat untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Dengan tujuan dan harapan agar beban daripada (anggaran) daerah bisa berkurang. Karena nantinya pemerintah pusat yang akan membayar gaji mereka. Itu yang menjadi harapan saya ke depannya serta menjadi catatan penting saat melakukan Kunjungan Kerja ke Provinsi Sumatera Utara ini,” kata Suir dikutip dari parlementaria.dpr.

Lanjutnya, agar pegawai honorer yang tidak bisa diangkat menjadi pegawai PPPK karena tidak memenuhi syarat, tidak boleh diberhentikan begitu saja. Menurutnya, harus ada jalan keluar agar para pegawai honorer itu tetap dipekerjakan. Mengingat sebagian dari mereka pasti sudah berkeluarga atau sebagai tulang punggung keluarga.

“Untuk itu, kami dari komisi IX DPR RI sedang berusaha untuk menunda aturan sebagaimana yang tertera dalam surat putusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No.B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022, yang berisi penghapusan tenaga kerja honorer di instansi pemerintah akan berlaku mulai 28 November 2023. Mengapa demikian, kami berharap jika nantinya seluruh tenaga honorer benar-benar dihapus, bisa diangkat menjadi pegawai PPPK,” ujar Suir Syam.

Di bagian lain, Suir Syam juga mengapresiasi Pemprov Sumut yang sudah memberikan besaran gaji senilai Upah Minimum Provinsi (UMP) kepada para tenaga honorer ataupun kontrak sebesar Rp2,5 juta dan Rp3 juta untuk tenaga kontrak di bidang kesehatan.

“Saya menilai sudah sangat baik Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam memberikan hak dalam pembayaran gaji sesuai keputusan gubernur. Diharapkan khususnya tenaga honorer di bidang kesehatan sebagai garda terdepan bisa terpenuhi hak-haknya,” harap Suir, legislator Gerindra dari Dapil Sumatera Barat I ini. (dnA)

Sumber: parlementaria dpr

Guru Honorer Bisa Langsung Diangkat Jadi PPPK Tanpa Perlu Tes, Ini Kriterianya!
Menunggu Bulan-bulan Penghapusan Tenaga Honorer pada 28 November 2023
Implementasi Transformasi Digital dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Coret Daftar Produk Impor!
Lirik Lagu “Judi,” Ingatkan Isu “Konsorsium 303” dan Praktik Judi Kelas Akar Rumput
Budaya Mundur Kian Kendur

Terkait

Terkini