Polres Nagekeo Tetapkan Pelaku Penipuan dan Penggelapan Uang Jaminan Lulus Calon Bintara Polri Sebagai Tersangka

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT —Oknum anggota polisi inisial TT (47), pelaku penipuan dan penggelapan uang milik orang tua calon Bintara Polri di Nagekeo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Nagekeo.
Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata, S.I.K, S.H., dalam keterangan pers-nya didampingi Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai S.H. mengungkapkan, modus yang digunakan dimana pelaku menjanjikan kepada masyarakat atau orang tua dari anak calon Bintara Polri bahwa anak mereka akan lulus tes asalkan memberi jaminan materi berupa uang kepadanya.
“Tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh oknum anggota Polres Nagekeo inisial TT dimana modusnya yaitu menjanjikan kepada masyarakat dengan iming-iming anak mereka pasti lulus anggota Bintara Polri dengan jaminan memberikan suatu materi yang tidak sedikit jumlahnya,” katanya, di ruang Reskrim Polres Nagekeo, Jumat (03/03/2023).
Kapolres Nagekeo menjelaskan lagi, atas iming-iming tersebut, pelaku akhirnya berhasil mengelabuhi atau menipu korban yang mana jumlah korban yang berhasil dikelabuhi sebanyak dua orang atau dua calon Bintara Polri, dengan masing-masing diantaranya, korban pertama sebanyak Rp130 juta, dan korban kedua sebanyak Rp55.000.000.
“Untuk calon pertama atau korban pertama dengan jumlah Rp130.000.000, dan untuk korban kedua sejumlah Rp55 juta dengan iming-iming bahwa kedua korban tersebut lulus Bintara Polri, namun ternyata dalam tahap seleksi, kedua korban tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS,” terangnya.
Sehingga dari itu, kata Kapolres, para orang tua dari calon Bintara Polri tersebut menuntut kepada pelaku agar uang mereka dikembalikan. Akan tetapi, pelaku justru berdalih dan tidak mengakui kemudian melarikan diri ke kampung halamannya di Maluku.
“Karena merasa telah ditipu, para orang tua dari calon Bintara Polri ini pun akhirnya menuntut agar uang mereka dikembalikan oleh pelaku tapi yang bersangkutan berdalih dan tidak mengakui, kemudian kabur ke kampung halamannya yaitu di Desa Wonreli di Maluku Barat Daya, Provinsi Maluku,” urai AKBP Yudha.

Atas perbuatannya, sambung Kapolres, pelaku dijatuhkan dua sanksi, yakni sanksi pidana dan sangsi kode etik. Sangsi pidana, pelaku disangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider pasal 378 KUH Pidana juncto pasal 64 ayat (1) KUH Pidana.
“Penangkapan terhadap yang bersangkutan dan dibawa ke Polres Nagekeo pada tanggal 01 Maret 2023 kemarin. Yang jelas yang bersangkutan kita berikan dua sanksi, baik sanksi pidana dan sanksi kode etik. Sekarang sudah dilakukan sanksi pidana umum dan sudah dilakukan penangkapan serta penahanan di rumah tahanan Polres Nagekeo. Kalau untuk kode etik kita serahkan kepada Propam untuk memproses sesuai PP Nomor 1 Tentang Kode Etik. Dan untuk sanksi pidana, yang bersangkutan disangkakan pasal 372 KUH Pidana Subsider pasal 378 KUH Pidana jo pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,” sebutnya.