Hari Ini 28 November Batas Akhir Pengumuman UMP

- dualisme tersebut bersifat negatif atau kontraproduktif. Artinya Permenaker No 18/2022 bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu dalam hal ini dengan UU Cipta Kerja dan turunannya PP No 36/2021 -

28 November 2022, 10:06 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum 2023, hari ini tanggal 28 November 2022 adalah batas akhir pengumuman UMP.

Dengan demikian, sebanyak 34 Provinsi di seluruh Indonesia akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 hari ini, Senin (28/11/2022). Hal tersebut ditegaskan oleh Anwar Sanusi Sekretaris Jenderal Kemenaker.

“Sesuai dengan Permenaker, besok tanggal 28 batas akhir pengumuman UMP,” ujarnya dikutip dari detik.com, Minggu (27/11/2022).

Namun demikian, sebenarnya batas akhir penetapan UMP 2023 pada Senin 21 November 2022, namun karena terjadi polemik, khususnya keberatan para pengusaha, akhirnya pemerintah memperpanjang menjadi 28 November 2022. Sedangkan untuk penetapan UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) maksimal ditetapkan tanggal 7 Desember 2022.

Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam aturan baru Permenaker tersebut, mengamanatkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dengan formulasi penghitungan upah. Bahwa, kenaikan UMP dengan batas maksimal kenaikan 10% (persen).

Dinamika yang terjadi di daerah-daerah, banyak pengusaha yang keberatan dengan angka kenaikan tersebut hingga maksimal naik 10 persen, yang mana telah menjadi acuan para buruh.

Kenaikan UMP berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 ini lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pengupahan berdasarkan PP No 36/2021, yang mana telah digunakan sebagai acuan oleh para pengusaha.

Menurut Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Indonesia Arsjad Rasjid, bahwa aturan UMP ini diatur dengan dua peraturan yang dualisme, yaitu Peraturan Pemerintah (PP) 36/2021 dan Permenaker No 18/2022. Dengan demikian, pihaknya akan melakukan uji materiil dengan alasan;

“Pertama, soal kepastian hukum. Sangat tidak mungkin memakai produk instrumen regulasi yang ada dualisme, yaitu PP 36/2021 dan Permenaker No 18/2022. Itu sangat tidak mungkin,” ujar Adi Mahfudz kepada CNBC Indonesia, dikutip Minggu (27/11/2022).

Alasan kedua, dualisme tersebut bersifat negatif atau kontraproduktif. Artinya Permenaker No 18/2022 bertentangan dengan peraturan di atasnya, yaitu dalam hal ini dengan UU Cipta Kerja dan turunannya PP No 36/2021. (ASM)

Buruh Sukoharjo Tuntut Kenaikan Upah Gunakan Aturan Lama, Disperinaker Tunggu Keputusan Pemerintah Pusat
Pendulum Kapitalisme dan Sikap Intelektual Muslim Kita (1)
Prabowo: Saya Tidak Nonton World Cup, Nggak Sampai Hati, Ingin Indonesia Ikut Piala Dunia
Presiden Jokowi: Pemimpin yang Rambutnya Sampai Putih hingga Menyadari Keberagaman Indonesia
Guru, “Menang Celuk Kalah Beruk” Masih Terdapat Ribuan Guru Bernasib Seperti “Oemar Bakri”

Terkait

Terkini