Haru Biru Mewarnai Tangisan Para WBP Rutan Pemalang Ketika Idul Fitri Tiba
Nusantarapedia.net, Pemalang, Jawa Tengah — Sebanyak 155 narapidana WBP (Warga Binaan Pemasyarakatan) Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Pemalang, mendapat Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 pada Sabtu, (22/04/2023).
Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan kepada narapidana yang (telah) berkelakuan baik selama menjalani pidana, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No. 7 Tahun 2022.
“Dari 155 narapidana tersebut, sebanyak 128 merupakan kasus tindak pidana umum, 26 kasus narkotika, dan 1 kasus pencucian uang. Besaran perolehan remisi adalah 15 hari, 1 bulan, hingga 1 bulan 15 hari,” ujar Sumaryo, Kepala Rutan Pemalang.
Pemberian Remisi Khusus (RK) Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 diusulkan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022. Surat Keputusan (SK) Remisi diserahkan oleh Kepala Rutan Pemalang kepada 2 perwakilan narapidana setelah pelaksanakan Sholat Idul Fitri di lapangan Blok Aman. (Ragil74)
Pantai Joko Tingkir, Di Bawah Pohon Cemara Ada Teh Poci dan Mendoan
Gelayut Mendung di Parangtritis
Widuri
“Healing” ke Pantai Depok Beli Ikan Segar
Sejarah Perahu Kuna Punjulharjo dan Pantai Karang Jahe, Wisata Bahari di Rembang