Hebat! Tumbuh Terus, Capaian Pajak per-Agustus 2022 Capai 1171 Triliun
Dampak dari penerapan UU HPP berpengaruh langsung pada penerimaan pajak dalam empat kategori

Nusantarapedia.net, Jakarta — Indonesia di tengah situasi ketidakpastian global terus menorehkan catatannya. Indonesia dengan pertumbuhan ekonomi yaitu tinggi dan inflasi terendah di bandingkan negara dunia lainnya, berdampak pada sektor penerimaan pajak per-Agustus 2022.
Kementerian Keuangan melaporkan, penerimaan pajak hingga Agustus 2022 mencapai Rp1.171,8 triliun. Kinerja tersebut dihitung dari Januari-Agustus 2022 yang dipengaruhi oleh tren peningkatan harga komoditas, pertumbuhan ekonomi yang ekspansif, basis yang rendah pada tahun 2021 akibat pemberian insentif fiskal, dan adanya dampak implementasi Undang-Undang tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Tumbuhnya penerimaan pajak sampai dengan Agustus di angka 58,1 persen, capaian Rp1.171 triliun pada waktu target APBN (sesuai Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2022) Rp1.485 triliun,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Suryo Utomo, dilansir dari Kemenkeu, Kamis (06/10/2022).
Total penerimaan pajak menurutnya dari empat pos, bila dirinci bersumber dari :
1) Rp661,5 triliun pajak penghasilan (PPh) nonmigas atau 88,3 persen dari target
2) Rp441,6 triliun pajak pertambahan nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) atau 69,1 persen dari target
3) Rp55,4 triliun PPh migas atau 85,6 persen dari target
4) Rp13,2 triliun pajak bumi dan bangungan (PBB) dan pajak lainnya atau 40 persen dari target
Dari total pertumbuhan penerimaan pajak didapatkan angka pertumbuhan sebesar 58,1 persen dari seluruh jenis pajak yang mengalami pertumbuhan neto kumulatif dominan positif. Seperti :
• PPh 21 tumbuh 21,4 persen
• PPh 22 impor tumbuh 149,2 persen
• PPh Orang Pribadi 11,2 persen
• PPh Badan tumbuh 131,5 persen
• PPh 26 tumbuh 17,2 persen
• PPh Final tumbuh 77,1 persen
• PPN Dalam Negeri tumbuh 41,2 persen
• PPN Impor tumbuh 48,9 persen
