Hery Sales “Privilege” Dilantik Jadi Kadis DLH Oleh Bupati Sikka, Ada Apa?

8 Juli 2023, 12:22 WIB

Nusantarapedia.net, ARTIKEL | OPINI — Hery Sales “Privilege” Dilantik Jadi Kadis DLH Oleh Bupati Sikka, Ada Apa?

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya

HERY SALES, pejabat tata usaha negara di Pemkab Sikka menjadi “buah bibir” di kalangan ASN Pemkab Sikka, diduga mendapat perlakuan yang “privilega” oleh orang nomor satu di Pemkab Sikka. Pasalnya, Hery Sales yang adalah mantan Kadis PKO dinonjob atau dibebastugaskan dari jabatan karena diduga melakukan perbuatan tidak sepantasnya dilakukan terhadap bawahan (pelecehan). Berdasarkan laporan saudari Margaretha Nona Vianey Wisang, A. Md., Staf Sub Bagian Umum dan Kepegawaian pada Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga, tanggal 20 Mei 2023 atas dugaan pelanggaran disiplin.

Untuk obyektivitas pemeriksaan Hery Sales diberhentikan sementara dengan status sebagai pelaksana yang ditempatkan pada Kantor BKPSDM Kabupaten Sikka.

Bupati Sikka serius atas masalah ini sehingga 23 Mei 2023, dikeluarkan SK
Nomor : BKPSDMX. 862/1293/2023 yang isinya berupa Pembentukan Tim Pemeriksa. Dugaan perbuatan Hery Sales karena berkaitan dengan disiplin ASN dengan ancaman hukumannya berupa hukuman disiplin sedang dan berat, maka Tim tersebut diketuai Sekda Sikka Adrianus Firminus Parera, S.E., M.Si., yang terdiri dari unsur pengawas, unsur kepegawaian serta unsur pejabat yang ditunjuk sesuai kapasitas.

Dari hasil kerja Tim Pemeriksa, Hery Sales terbukti melanggar ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil; Pakta Integritas; dan Sumpah Jabatan. Dalam hal ini dugaan pelecehan seksual terhadap staf serta melakukan tindakan dan/atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani (tidak melakukan pengendalian terhadap praktek pemotongan Tunjangan Profesi Guru “sertifikasi” sebesar 600-an juta rupiah) dan kesalahan lainnya.

Oleh karena itu, Tim Pemeriksa memberikan rekomendasi kepada Bupati Sikka memberikan sanksi sebagai berikut
(a) berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
(b) pembebasan dari jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
(c) Agar Bupati Sikka memerintahkan Inspektorat untuk melakukan audit investigasi.

Laporan Hasil Pemeriksaan telah disampaikan kepada Bupati untuk menjatuhkan sanksi yang obyektif terhadap Hery Sales, Bupati Sikka mendisposisi kepada Wakil Bupati untuk dicermati, dikaji, memberikan saran. Wakil Bupati mendisposisi agar BKD untuk tindak lanjut sesuai rekomendasi Tim Pemeriksa point (b), yakni pembebasan dari  jabatannya menjadi pelaksana selama 12 (dua belas) bulan dan Inspektorat melakukan audit investigasi terhadap pengelolaan keuangan Dinas PKO Kabupaten Sikka.

Privilege yang diduga diberikan kepada Hery Sales karena yang bersangkutan belum diberi sanksi dan menjalani sanksi atas pelanggaran disiplin, tetapi diperbolehkan mengikuti Fit Job untuk rotasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sikka.

Atas peristiwa tersebut, Bupati Sikka terang benderang diduga melanggar peraturan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik. Peraturan yang diduga dilanggar  Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Pakta Integritas dan Sumpah Jabatan yang diucapkan dan ditandatangi pada saat pelantikan dalam jabatannya, Undang Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta Undang Undang ASN.

Terkait

Terkini