Hindari Ugal-ugalan di Malam Pergantian Tahun

31 Desember 2022, 16:00 WIB

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Komunitas motor “RX King 2 Taklovers” di wilayah Kota Mbay, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat arahan dalam melaksanakan penyambutan malam pergantian tahun.

Arahan tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Nagekeo, AKBP Yudha Pranata didampingi Kasat Lantas Iptu Melky Nenobais. Bertempat di halaman Mako Polres Nagekeo, Sabtu (31/12/2022).

Dalam kesempatan itu, AKBP Yudha menyampaikan ucapan terima kasih kepada para komunitas motor yang telah memenuhi undangan hadir di Mako Polres Nagekeo untuk mendengarkan arahan Kamtibmas di dalam pelaksanaan malam pergantian tahun.

Kata AKBP Yudha, para komunitas motor di wilayah Mbay adalah mitra polisi di jalan raya, sehingga ia berharap, pada malam pergantian tahun nantinya, komunitas tersebut tidak melakukan pawai atau pun ugal-ugalan.

“Kita adalah mitra di jalan raya, saya harap pada saat merayakan pergantian tahun tidak usah melakukan pawai ataupun ugal-ugalan keliling kota,” tegas AKBP Yudha menghimbau.

Sementara, pada kesempatan yang sama, IPTU Melky Nanobais juga menyampaikan bahwa, komunitas yang sepeda motornya telah dipasang stiker himbauan untuk benar-benar ditaati.

“Kegiatan bertujuan menghimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas,” jelasnya.

Kata Iptu Melky, poin-poin himbauan yang dicetak ke dalam bentuk striker dan ditempelkan di masing-masing sepeda motor di antaranya,

• Kepada pengguna kendaraan bermotor agar tidak memakai knalpot racing (brong).

• Kepada bengkel modifikasi knalpot agar tidak menerima pesanan pembuatan knalpot racing (brong).

• Kepada pengemudi kendaraan angkutan barang agar tidak mengangkut penumpang menggunakan angkutan barang.

• Kepada pemilik angkutan barang agar tidak menyewakan kendaraan angkutan barang untuk angkut orang.

• Kepada komunitas motor untuk menggunakan jaket identitas komunitas demi menjaga nama baik komunitas.

• Apabila himbauan tersebut di atas tidak diindahkan maka akan dilaksanakan tindakan tegas berupa tilang dan penyitaan ranmor.

(MYasin)

Kapolres Nagekeo Bersama Unsur Forkopimda Nagekeo Pantau Pospam di Wilayah Kota Mbay
Polda Jateng: Waspadai Cuaca Ekstrem – Perayaan Tahun Baru Tidak Berlebihan, 16.780 Personel Disiagakan
Status PPKM Dicabut, Bansos Jalan Terus
Akhirnya, Partai Ummat Ikut Pemilu 2024 dengan Nomor 24
Syair Lagu “Mea Iki Mea” Wariskan Wisdom yang Luhur

Terkait

Terkini