Hukum Dari Hukum (Sebuah Kilasan Makna)
Banyak contoh terjadi, salah satunya adalah kasus paling hangat yang terjadi saat ini. Sebuah peristiwa hukum yang coba direkayasa, walaupun akhirnya terungkap juga siapa saja para dalang di balik misteri tragis tersebut
Nusantarapedia.net | OPINI, POLHUKAM — Hukum Dari Hukum (Sebuah Kilasan Makna)
Oleh: Davianus Hartoni Edy
“Dinamika kasus ini menunjukkan bahwa hukum hendak diarahkan sesuai skenario drama sang sutradara, tetapi perlahan namun pasti kejahatan mulai ditumbangkan oleh hukum yang sebenarnya dari hukum yang berlaku, yaitu hukum yang didasari oleh hakikat kebenaran, kebaikan, dan keadilan.”
tidak ada kejahatan, tidak ada hukuman – tanpa ada aturan hukuman yang mengatur sebelumnya
FENOMENA alergi terhadap hukum seringkali kita jumpai dalam kehidupan sehari-hari. Ketika berbicara tentang hukum, kerap kali mudah diasosiasikan dengan sanksi yang berat dan sarat oleh ketidakadilan, tidak peduli adil bagi siapa, pelaku atau korban, yang disanksi atau yang menyebabkan adanya sanksi. Ini bukan tanpa alasan, karena menjadi biasan kejujuran atas kenyataan yang belum sesuai dengan harapan. Bahkan sebagai contoh dalam konteks berbeda, untuk “menyucikan” persepsi sebuah organisasi wadah sosial-karitatif, orang dapat mengatakan bahwa “ini bukan organisasi yang lekat dengan aturan formal (hukum), kenapa harus taat pada aturan formal?”. Padahal, realitanya dalam setiap kelompok yang memiliki tujuan, pasti ada aturan yang mengikat dan mengatur agar berbagai kepentingan para anggota dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dalam konteks tersebut aturan merupakan kesepakatan yang dibuat dan memiliki jangkauan tujuan yang terukur serta rasional. Jika tidak ada aturan, maka cepat atau lambat organisasi atau kelompok tersebut akan bubar, setelah sebelumnya menuai berbagai problem akibat tidak dibatasinya hak dan kewajiban para individu.
Perspektif dunia sebagai sebuah tatanan kehidupan, tidak mungkin menyingkirkan polesannya dari berbagai aturan yang berisi larangan, yang kemudian dikuatkan oleh sanksi bagi pelanggarnya. Itulah salah satu bentuk hukum dalam penjabarannya, untuk menjamin hak masing-masing pribadi atau kelompok, dengan cara menetapkan hak dan kewajiban agar dilaksanakan demi tercapinya suatu kondisi ideal yang membahagiakan. Bayangkan, jika dalam sebuah negara tidak ada aturan yang bersanksi, maka negara tersebut akan hancur oleh situasi chaos yang berkepanjangan. Pelaku kejahatan akan merajalela, sementara korban akan bergelimpangan tanpa ada dasar untuk mencegah dan memulihkan kondisi tersebut. Kesadaran bahwa sesuatu sejak awal adalah jahat (mala in se) saja, tidaklah cukup untuk meredam dampak terjadinya kejahatan, perlu ada pelarangan terhadap kejahatan (mala prohibita) yang sanksinya diatur secara adil.
Hukum memang selalu menyisakan ketidakpuasan dalam pengungkapannya. Bahkan bahasa hukum seringkali dimaklumi, ketika dalam praktiknya menerjemahkan realitas sosial menurut istilahnya sendiri, dengan tujuan untuk mengontrol fakta-fakta hukum yang terjadi (sui generis). Selain itu, penggunaan istilah yang khusus dapat menciptakan heteroglosia, yang dalam lingkup persepsi seolah mendeklarasikan dirinya tanpa beban, seakan-akan berdiri tegak dalam kehampaan ruang yang tanpa cela. Ruang hampa seperti inilah yang seringkali menimbulkan penyalahgunaan hukum, melalui pembalikan perspektif, baik oleh penegak maupun masyarakat awam, sehingga sangat berpotensi menimbulkan terjadinya manipulasi sosial atas hukum, yang terjadi berdasarkan kemungkinan niat penggunanya sendiri untuk mengarahkan seperti apa output yang menguntungkan dari hukum tersebut. Banyak contoh terjadi, salah satunya adalah kasus paling hangat yang terjadi saat ini. Sebuah peristiwa hukum yang coba direkayasa, walaupun akhirnya terungkap juga siapa saja para dalang di balik misteri tragis tersebut. Dinamika kasus ini menunjukkan bahwa hukum hendak diarahkan sesuai skenario drama sang sutradara, tetapi perlahan namun pasti kejahatan mulai ditumbangkan oleh hukum yang sebenarnya dari hukum yang berlaku, yaitu hukum yang didasari oleh hakikat kebenaran, kebaikan, dan keadilan.