Izin Alih Fungsi Lahan Bagi Korban Tsunami Pekon Kiluan Negeri Tanggamus Dipertanyakan

14 Mei 2022, 19:54 WIB

Nusantarapedia.net, Tanggamus, Bandar Lampung — Pemindahan warga korban tsunami Pekon Kiluan Negeri, Kecamatan Kelumbayan, Kabupaten Tanggamus menyisakan masalah, bagaimana tidak! selain rumah yang sudah banyak ditinggalkan oleh warga, juga menyisakan masalah alih fungsi lahan.

Saat dikonfirmasi terkait alih fungsi lahan ke Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Tanggamus, Catur Agus Dewanto, Senin (9/5/2022), bahwa dia tidak mengetahui kalau lahan itu dari lahan persawahan.

“Setahu saya kalau untuk di Kiluan Negeri, yang digunakan untuk korban tsunami adalah gunung, tapi jika ada Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (lP2B) dan masuk zona titik koordinat dari 24 hektar di Kiluan Negeri, Dinas PUPR harus mengganti atau mencetak lahan baru,” terang Catur.

“Kalau lebih jelasnya lahan itu masuk ke titik koordinat LP2B tidaknya, tanyakan langsung ke petugas lapangan yang ada di Kecamatan Kelumbayan,” tutup Catur.

Dalam Undang-undang No.41 Tahun 2009 Pasal 72 berbunyi ;

1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi lahan pertanian pangan berkelanjutan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat 1, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000.00,- (satu miliar rupiah).

2). Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban, mengembalikan keadaan lahan pertanian pangan berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam pasal 50 ayat 2 dan pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp.3.000.000.000.00,- (tiga miliar rupiah).

3). Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari pidana yang dimaksud.(Firwanto)

“Ngelittas Jikhik Nyamak Japah,” Bantuan Relokasi Pemukiman Kelumbayan
50+ Destinasi Wisata di Sumatera Barat Yang Ikonik
Kampung Musisi Lakukan Buka Bersama dengan Dewan Pelindung dan Penasehat
Pergeseran Fungsi Teknologi Digital untuk Misi Kemanusiaan
Dana Desa Rp.468 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah Republik Indonesia Berdiri
Geopolitik Negara dan Sumber Daya (1)
Presiden Pastikan Pemilu Tidak Ditunda, Penetapan Jadwal Pemilu Bentuk Komitmen
Bella Esmeralda, Nama Bayi Perempuan Cristiano Ronaldo dan Georgina Rodriguez
6 Destinasi Wisata Instagramable di Kota Bandung Selain Pusat Kota
Bupati Tanggamus Menghadiri Peresmian Rumah Restorative Justice Lamban Adem, di Pekon Dadirejo Kec.Wonosobo

Terkait

Terkini