Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSi) Sikka Unjuk Rasa, Serahkan 5 Tuntutan Sikap kepada DPRD

21 Juli 2023, 02:26 WIB

Nusantarapedia.net | MAUMERE, NTT — Ratusan guru sertifikasi di Kabupaten Sikka yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSi) Kabupaten Sikka, menggelar aksi demonstrasi, Kamis (20/7/2023) pagi.

Aksi demo ini untuk menuntut pengembalian dana tunjangan profesi tahap triwulan I tahun 2023, yang diduga telah digelapkan oleh oknum pegawai dan pejabat di Dinas PKO Sikka.

Pantauan media ini, tampak ratusan guru menggunakan motor dan mobil pick up memadati jalan depan SD Inpres Waioti melewati sejumlah rute yang telah ditentukan, seperti di Kantor Kejari Sikka, Kapolres Sikka, Kantor Bupati Sikka dan Kantor DPRD Sikka.

Dalam aksi demo ini, ratusan guru yang tergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSi) Kabupaten Sikka, selain menyampaikan orasi dan pernyataan sikap, mereka juga menemui pihak Kejaksaan Negeri Sikka dan Kapolres Sikka untuk menyerahkan pernyataan sikap.

Usai itu, aksi demo TaGSi Kabupaten Sikka, berlanjut menuju Kantor Bupati Sikka dan bertemu serta menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada Bupati Sikka.

Koordinator TaGSi Kabupaten Sikka, Fransesko Losi menyerahkan dokumen pernyataan sikap kepada Wakil Ketua DPRD Sikka, Yosef Karmianto Eri, Kamis (20/7/2023) siang.

Adapun aksi TaGSi Kabupaten Sikka, dengan 5 tuntutan sikap yang dibacakan oleh Fransesko Losi, yakni :
1. Meminta dukungan kepada Anggota DPRD Sikka untuk menyelesaikan kasus penggelapan tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023.

2. Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan oknum-oknum pejabat Dinas PKO Sikka yang diduga telah menggelapkan tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023, serta para guru dan kepala sekolah penerima tunjangan Dana Profesi Guru Tahap 1 Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023.

3. Dalam kurun waktu tiga hari ke depan, guru dan kepala sekolah di Sikka yang bergabung dalam Ikatan Guru Sertifikasi Kabupaten Sikka, akan mogok kerja (tutup sekolah) dan menduduki Kantor Dinas PKO Sikka.

4. Guru dan kepala sekolah yang mempunyai utang piutang dengan KSP Nasari tidak pernah memberi kuasa kepada mantan Kadis PKO Sikka (Yoseph Heriyanto Vandiron Sales, S. Sos, M.I.Kom.) untuk melakukan pemotongan dana TPG Tahap I Triwulan 1 Tahun Anggaran 2023 untuk diserahkan kepada KSP Nasari.

5. Tidak semua guru dan kepala sekolah penerima TPG mempunyai pinjaman utang kepada KSP Nasari.

Usai Fransesko Losi membacakan tuntutan sikap, ia menyerahkan dokumen pernyataan sikap dan diterima oleh Wakil Ketua DPRD Sikka, Yosef Karmianto Eri dan Anggota DPRD, Yosef Don Bosco.

Salah seorang guru penerima sertifikasi, Dismas Doksianus meminta ketegasan DPRD Sikka untuk memanggil Kadis PKO, mantan Kadis PKO, bendahara dan operator dana sertifikasi.

Ia juga meminta DPRD untuk berkordinasi dengan Pemkab Sikka untuk mengembalikan dana sertifikasi yang dipotong.

“Kembalikan hari ini juga uang kami, kami beras habis,” tegasnya singkat.

Dalam RDP yang tengah berlangsung ini, hadir pula Kadis PKO dan Sekretaris Dinas PKO Sikka. (Icha)

Kajari Sikka Minim Prestasi

Bupati Sikka Diduga Mal-Administrasi Lantik Kadis LH, Perlu Berbesar Hati Batalkan SK! (Kajian Hukum Administrasi Pemerintahan)

Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law! (Pencabutan Mandatory Spending 5% APBN, Justru Minimal 10-20%)

Menolak Pengesahan Revisi UU Desa! Hal Penambahan Masa Jabatan Kades & Dana Desa

Terkait

Terkini