Indonesia Bukan TPA-S, Setuju Stop “Thrifting” (Intinya Soal Konstruksi Mental, Alasan Rugikan UMKM “Iya”)

- Jangan lagi hal naif terjadi, Indonesia pernah menjadi tempat impor (pembuangan) kondom bekas/kadaluarsa. Sungguh keterlaluan! (Kondom Bekas Asal Jerman Diteliti KLH:Liputan6, 12 Des 2007) -

20 Maret 2023, 23:03 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Sosbud — Indonesia Bukan TPA-S, Setuju Stop “Thrifting” (Intinya Soal Konstruksi Mental, Alasan Rugikan UMKM “Iya”)

“Menjadi berkebalikan, yang mana penghentian impor ini di tengah telah terbentuknya “ekosistem pasar”, aktivitas thrifting shop dari hulu (pengimpor) hingga pelaku UMKM – jual beli di pasar tradisional,”

INDONESIA heboh lagi! Ya, heboh karena pemerintah menyetop aktivitas thrifting, yaitu kegiatan bisnis impor pakaian bekas. Beragam pendapat publik Tanah Air mengemuka.

Meskipun aktivitas bisnis thrifting trending akhir-akhir ini, sebenarnya larangan impor produk bekas (pakaian bekas) telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor, juga Peraturan Menteri Perdagangan No. 69 Tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa. Khusus larangan impor pakaian bekas diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Dalam Pasal 2 Ayat (3) dijelaskan, “Barang dilarang Impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas”.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan  menegaskan, bahwa pemerintah melarang bisnis pakaian bekas impor yang diperjualbelikan melalui thrift shop. Menurutnya, impor pakaian bekas tidak diizinkan, karena merugikan para pelaku UMKM tanah air, khususnya di bidang industri tekstil. Untuk penjualan barang bekas tidak dilarang oleh pemerintah, namun penghentian impor ini khusus pada pakaian bekas. Jadi yang dilarang adalah impor barang-barang bekas, terutama pada produk impor ilegal.

Dari temuan Kemendag, nilai pakaian bekas impor totalnya mencapai Rp30 miliar yang dikumpulkan dari berbagai wilayah dan lokasi, yang mana direncanakan akan dimusnahkan, termasuk 750 bal pakaian bekas impor senilai Rp8,5 miliar yang telah dimusnahkan. Selain itu, pihaknya juga mengamankan impor baja ilegal senilai Rp41,68 miliar, diduga tidak memenuhi persyaratan mutu Standar Nasional Indonesia (SNI). Dari dua kasus di atas sebagai sampel, hemat penulis masih banyak produk impor ilegal lainnya dan produk yang tidak memenuhi standar mutu (SNI) yang massiv masuk ke Indonesia, terlebih dalam kaitannya pada perlindungan konsumen mengenai aspek keselamatan, keamanan, kesehatan konsumen, dan lingkungan hidup (K3L). Dugaannya nilai transaksi legal dan ilegal/pasar gelap terkait ruang lingkup di atas yang belum terungkap di lapangan angkanya bisa mencapai puluhan triliun rupiah, termasuk bagian kebocoran pajaknya.

Menanggapi hal itu (aktivitas thrifting shop), presiden Jokowi menyatakan untuk menghentikan dan melarang aktivitas para pelaku bisnis ilegal tersebut, seperti impor pakaian bekas. Menurut Jokowi, aktivitas impor pakaian bekas mengganggu para pelaku industri tekstil dalam negeri.

Terkait

Terkini