Ini Penjelasan Polda Malut Saat Diprotes Mantan Casis

18 November 2022, 21:20 WIB

Nusantarapedia.net, Ternate, Maluku Utara — Menanggapi pemberitaan yang beredar di beberapa media terkait protes mantan Casis Polwan T.A. 2022 atas nama Gina Keris Anastasia Ewi, Polda Maluku Utara melalui Kabidhumas Kombes Pol Michael Irwan Thamsil, angkat bicara, Jumat,(18/11/22).

Ia menjelaskan bahwa, kuota Polwan PTU (Polisi Tugas Umum) Panda Polda Maluku Utara T.A. 2022 sebanyak 11 orang dengan rincian; Diktuk Gelombang II Tahun 2022 sejumlah 1 orang, Diktuk Gelombang I Tahun 2023 sebanyak 8 orang serta Kuota Khusus sebanyak 2 orang.

“Kedua orang Casis Polwan yang mendapat kuota khusus Kapolri atas rekomendasi Kapolda Maluku Utara yakni Rahminawati K.P. Gatti dan Wulandari,” jelasnya.

Kabidhumas menerangkan bahwa, keputusan pemberian Kuota Khusus merupakan hak pimpinan dengan berbagai pertimbangan, dalam hal ini pemberian Kuota Khusus Kapolri terhadap Casis Rahminawati berdasarkan Surat Kapolri Nomor: R/960/V/DIK.2.1/2022 tertanggal 18 Mei 2022. Sementara itu untuk Casis Wulandari bersama dengan dua Casis Polki lainnya berdasarkan Surat Kapolri Nomor: R/1446/VI/DIK.2.1/2022 tertanggal 1 Juni 2022.

“Terhadap Casis yang mendapat Kuota Khusus tetap mengikuti semua tahapan seleksi di tingkat Panda yang bersifat pemetaan dan memenuhi syarat, akan tetapi tidak dilakukan perangkingan,” terangnya.

Kemudian lagi, terkait adanya tawaran lain yang dikabarkan dilakukan oleh oknum, agar dilaporkan di Propam Polda Maluku Utara yang disertai dengan bukti-bukti.

“Apabila ada yang bermain-main dalam penerimaan Polri akan kami tindak tegas. Laporkan segera ke Propam disertai dengan bukti-bukti yang ada,” tandasnya.

Terakhir, ia juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Maluku Utara untuk tidak mudah percaya kepada orang yang menjanjikan dapat meluluskan menjadi anggota Polri.

“Kami berkomitmen untuk menerapkan prinsip BETAH dalam penerimaan Polri, oleh karena itu persiapkan diri masing-masing dengan sebaik-baiknya sebelum mengikuti tes,” tutup Kabidhumas. (MHI)

Irjen Pol Midi Siswoko Resmi Jabat Kapolda Maluku Utara
Perbaiki Sistem Kultural dan Struktural Polri
Legislator: Polisi Harus Proses Hukum Dugaan Pelanggaran Beking Tambang Ilegal
Soal Tambang Ilegal, Adian Napitupulu: Pengakuan Itu Dapat Dijadikan Novum
Kapolri Tertibkan Pelat RF, Legislator Dukung Penertiban
Fantastis! Skema-skema dan Skema Pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung

Terkait

Terkini