Inilah Daftar 41 RUU Prioritas Tahun 2023 Yang Disepakati Badan Legislasi, Pemerintah dan DPD

24 November 2022, 09:19 WIB

Nusantarapedia.net, Jakarta — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sebagai salah satu alat kelengkapan DPR yang lingkup kerjanya khusus melakukan perencanaan dan penjadwalan pembahasan UU, bersama dengan Pemerintah dan DPD RI menyepakati Program Legislasi Nasional (Prolegnas) dengan daftar prioritas tahun 2023 sebanyak 41 Rancangan Undang-Undang (RUU).

Daftar Prioritas pembahasan UU Tahun 2023 ditetapkan melalui Rapat Pleno Baleg bersama Menteri Hukum dan HAM RI Yasonna Laoly dan DPD RI di Gedung Nusantara I DPR RI, Jakarta, Rabu (23/11/2022). Rapat dipimpin oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas.

Selain menyepakati RUU Prioritas Prolegnas 2023, Rapat Kerja juga menyepakati Daftar Prolegnas RUU Perubahan Keempat Tahun 2020 – 2024 sebanyak 259 RUU serta 32 Perubahan Prioritas di Prolegnas 2022.

Adapun Prolegnas Prioritas 2023 terdiri dari; 1) 26 RUU usulan DPR
2) 12 RUU usulan Pemerintah, sedangkan
3) 3 RUU usulan DPD
Jumlah tersebut termasuk tambahan dua RUU usulan pemerintah yaitu perubahan UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara dan RUU Pengadaan Barang dan Jasa Publik.

Khusus pada Revisi UU IKN, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengatakan, materi perubahan dalam Revisi UU IKN utamanya untuk mengatur penguatan Otorita Ibukota Negara (OIKN) secara optimal melalui pengaturan kewenangan khusus, pendanaan, pengelolaan barang milik negara, pengelolaan kekayaan IKN yang dipisahkan, pembiayaan, kemudahan berusaha dan fasilitas penanaman modal, ketentuan hak atas tanah yang progresif, dan adanya jaminan kelangsungan untuk keseluruhan pembangunan IKN.

Terkait

Terkini