Inilah Daftar UMK 2024 Kabupaten/Kota Provinsi Banten, Kota Cilegon Tertinggi, Kabupaten Lebak Terendah
Nusantarapedia.net | JAKARTA — Pemerintah Provinsi Banten (Pemprov), menetapkan besaran UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) pada 8 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Penetapan UMK 2024 Pemprov Banten tertuang melalui Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Menurut Pj Gubernur Banten, Al Muktabar, berdasarkan kutipan Surat Keputusan Gubernur Banten tersebut, dengan pertimbangan, upah minimum kabupaten/kota berdasarkan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, sebagaimana diubah melalui PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan.
“Upah minimum kabupaten/ kota berdasarkan rekomendasi yang disampaikan oleh pemerintah kabupaten/ kota dan sesuai dengan formula perhitungan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 tentang Pengupahan,” bunyi kutipan pertimbangan dalam Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023 tentang UMK di Provinsi Banten tahun 2024.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, memberikan deadline kepada para kepala daerah bersama dewan pengupahan daerah selambat-lambatnya pada tanggal 21 November 2023 UMP (Upah Minimum Provinsi) sudah harus ditetapkan, sedangkan untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) pada 30 November 2023.
“Kami kembali mengingatkan Gubernur di seluruh provinsi untuk menetapkan dan mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024 paling lambat pada 21 November 2023. Sedangkan upah minimum 2024 untuk kabupaten/kota ditetapkan oleh Gubernur paling lambat tanggal 30 November 2023,” kata Menaker Ida, (21/11/2023).
Menurut Ida, kepastian kenaikan tersebut berdasarkan regulasi baru pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2023 atas revisi PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Diberlakukan mulai tanggal 10 November 2023.
Secara substansi penentuan besaran UMP dan UMK berdasarkan pengaturan dalam PP 51 tahun 2023, ada tiga hal, yakni; Pertama, kebijakan upah minimum tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, berlaku untuk pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun.
Kedua, mengenai penghitungan Formula Upah Minimum dengan mencakup 3 variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi (pe), dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan rumus (a:alpha).
Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Diketahui sebelumnya, UMP (Upah Minimum Provinsi) 2024 Provinsi Banten telah dipatok sebesar Rp2.727.812, sebagai dasar penyusunan penentuan UMK.
Daftar UMP (Upah Minimum Provinsi) Provinsi Banten
• UMP 2024 Rp2.727.812
• UMP 2023 Rp2.661.280.
• UMP 2022 Rp2.501.203
Berikut Daftar UMK 2024 Kabupaten/Kota Provinsi Banten :