Inilah Daftar UMK Provinsi DI Yogyakarta Tahun 2023
- Dengan telah ditetapkannya UMK ini, Aji menegaskan bahwa setiap pengusaha selanjutnya wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan -
Nusantarapedia.net, Yogyakarta — Pemerintah Daerah DI Yogyakarta telah menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) se-DIY tahun 2023.
Upah UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota) untuk Pemda Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, Bantul, Gunung Kidul dan Kulonprogo, diumumkan pada Rabu (07/12/2022) siang. Disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY Kadarmanta Baskara Aji didampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi DIY Aria Nugrahadi di Gedhong Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta.
Menurutnya, kisaran persentase kenaikannya antara 7,60 hingga 7,90 persen. Seperti tahun sebelumnya, Kota Yogyakarta merupakan wilayah yang memiliki UMK 2023 tertinggi yakni Rp2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp170.806 dibandingkan UMK 2022.
Berikut daftar UMK Kabupaten/Kota di Provinsi DI Yogyakarta :
1) Kota Yogyakarta
• UMK 2023 Rp2.324.775,51 atau naik 7,93% sebesar Rp170.806 dibandingkan UMK 2022.
2) Kabupaten Sleman
• UMK 2023 Rp2.159.519,22 atau naik 7,92 persen sebesar Rp158.519.
3) Kabupaten Bantul
• Kenaikan 7,80 persen atau Rp149.591 menjadi Rp2.066.438,82.
4) Kabupaten Kulon Progo
• Kenaikan 7,68 persen sebesar Rp146.172 menjadi Rp2.050.447,15.
5) Kabupaten Gunungkidul
• UMK 2023 Rp2.049.266 atau naik 7,85% sebesar Rp149.226.
Aji menyebutkan, UMK 2023 tersebut akan mulai berlaku per-1 Januari 2023.
“Dan berlaku bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Lebih dari satu tahun mestinya sudah ada struktur pengupahan yang mestinya sudah di atas UMK,” katanya dilansir dari yogyakarta.prov.go, (07/12/2022).
Menurutnya, mekanisme dalam ketentuan penetapan UMK tersebut, telah disetujui Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota sehingga selanjutnya para bupati/wali kota memberikan rekomendasi kepada Gubernur DIY.
“Untuk di DIY semua UMK nilainya lebih tinggi dari UMP jadi tidak perlu ada penyesuaian terhadap nilai di UMP karena, kan tidak boleh di bawah UMP. Jadi sama atau lebih tinggi,” tambahnya.
Aji menambahkan bahwa penghitungan kenaikan upah ini adalah akumulasi dari kenaikan upah kabupaten/kota tahun kemarin ditambah nilai inflasi provinsi sebesar 6,81.
“Selanjutnya masih ditambah hasil perkalian antara pertumbuhan ekonomi dengan alpa dengan pertumbuhan ekonomi masing-masing kabupaten. Dari hasil sidang dewan pengupahan diambil angka alpanya itu semua kabupaten/kota menggunakan 0,2. Karena kita kemarin diberi kesempatan 0,1 sampai 0,3,” terang Aji.
Meski demikian, khusus wilayah Kota Yogyakarta, besaran alfa yang digunakan 0,22.
“Negosiasi pertimbangannya adalah seperti apa peran tenaga kerjanya dan bagaimana tenaga kerja memberi sumbangsih dalam pertumbuhan ekonomi, itu yang jadi bahan pertimbangan. Karena di dewan ada perwakilan dari pekerja pengusaha dan akademisi yang membantu menghitungkan secara teori,” katanya.
Dengan telah ditetapkannya UMK ini, Aji menegaskan bahwa setiap pengusaha selanjutnya wajib menyusun dan menerapkan struktur skala upah di perusahaan.
“Sehingga bagi pekerja atau buruh yang masa kerjanya satu tahun atau lebih maka tentu ada kenaikan gaji pada setiap tahun atau tengah tahun atau sesuai aturan dari masing masing perusahaan itu,” terang mantan Kadispora DIY ini.
Ia pun menekankan tak ada proses penangguhan bagi perusahaan, kebijakan UMK 2023 ini bersifat mutlak.
“Tidak ada (penangguhan), jadi sekarang UMK harus dilaksanakan semua. Tidak ada penangguhan dan tidak ada pengunduran waktu pemberlakuan. Aparat kabupaten/kota akan melakukan pengawasan nanti kalau ada yang melanggar tentu akan dikenai sanksi. Setiap hari posko aduan dibuka di masing masing dinas karena dinas punya tenaga fungsional pengawas,” tutupnya.
Adapun UMP (Upah Minimum Provinsi) DI Yogyakarta, UMP sebelumnya: Rp1.840.915UMP, UMP 2023 menjadi: Rp1.981.782. Kenaikan: 7,65% atau Rp140.867.
Diketahui, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18 Tahun 2022 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Dalam aturan baru Permenaker tersebut, mengamanatkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023 dengan formulasi penghitungan upah. Bahwa, kenaikan UMP dengan batas maksimal kenaikan 10% (persen).
Kenaikan UMP berdasarkan Permenaker No 18 Tahun 2022 ini lebih tinggi dibandingkan dengan sistem pengupahan berdasarkan PP No 36/2021, yang mana telah digunakan sebagai acuan oleh para pengusaha. (**/dnA)
Daftar UMP 2023 di Enam Provinsi Pulau Jawa, Tertinggi Jawa Tengah Naik 8 Persen
Hari Ini 28 November Batas Akhir Pengumuman UMP
Alarm Turunnya Produksi dan Pemangkasan Karyawan Industri Garmen, Ini Sikap Legislator
Awarding Day Pahlawan Digital UMKM 2022, Apakah Itu?
Banyak Jalan Menuju Roma