Inilah Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2024 di 6 Provinsi Pulau Jawa

- Alokasi kursi dan pembagian dapil berdasarkan P-KPU No 6 Tahun 2023, yang mana sebelum terbitnya P-KPU tersebut mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, sebelumnya lagi atas gugatan uji materiil UU Pemilu -

13 Februari 2023, 00:01 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Inilah Pembagian Dapil (Daerah Pemilihan) dan Alokasi Kursi Pileg (Pemilihan Legislatif) 2024 di 6 Provinsi Pulau Jawa

PEMILU 2024 yang jatuh pada tanggal 14 Februari 2024, terdiri dari Pileg (Pemilihan Legislatif) dan Pilpres (Pemilihan Presiden) yang dilaksanakan serentak pada tanggal tersebut.

Pileg untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), serta Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Lembaga DPR RI (2024) dengan jumlah anggota dewan 575 hasil Pileg 2019 menjadi 580 untuk Pileg 2024. Dari total 580 dewan, sebanyak 306 anggota dewan atau 52,75% adalah wakil rakyat dari pulau Jawa yang teralokasi (kursi) ke dalam 6 wilayah provinsi. Alokasi jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil) berbasis jumlah penduduk. Dengan demikian, pulau Jawa tetaplah menjadi pulau dengan demografi terbesar.

Sebelumnya, penentuan alokasi kursi dan penetapan daerah pemilihan sempat terjadi polemik, hingga kemudian lahir Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022 yang menerangkan bahwa dapil dan alokasi kursi setiap anggota DPR dan DPRD diatur dalam Peraturan KPU (P-KPU).

Mengacu pada putusan MK tersebut, KPU selaku penyelenggara pemilu, kemudian menerbitkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (P-KPU) No 6 Tahun 2023 Tentang Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), DPR Daerah Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota Dalam Pemilihan Umum 2024. P-KPU ini mulai berlaku sejak diundangkan pada tanggal 6 Februari 2023.

Berikut Alokasi Kursi dan Pembagian Dapil di 6 Provinsi Pulau Jawa Berdasarkan P-KPU No 6 Tahun 2023

I Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (DKI Jakarta)
• Total 21 Kursi dari 3 Daerah Pemilihan (Dapil)

1) Dapil DKI Jakarta I: 6 Kursi
1. Jakarta Timur

2) Dapil DKI Jakarta II: 7 Kursi
1. Jakarta Pusat + Luar Negeri
2. Jakarta Selatan

3) Dapil Jakarta III: 8 Kursi
1. Kepulauan Seribu
2. Jakarta Utara
3. Jakarta Barat

Terkait

Terkini