Inilah Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2024 di Kepulauan Maluku
Dari total 580 dewan, sebanyak 7 anggota dewan atau 1,21% adalah wakil rakyat dari Kepulauan Maluku yang teralokasi kursi ke dalam 2 wilayah provinsi
Provinsi Maluku dan Maluku Utara
• Total 7 Kursi dari 2 Daerah Pemilihan (Dapil)
1) Dapil Maluku: 4 Kursi
1. Kota Ambon
2. Kabupaten Buru
3. Kabupaten Buru Selatan
4. Kabupaten Maluku Tengah
5. Kabupaten Seram Bagian Timur
6. Kabupaten Seram Bagian Barat
7. Kabupaten Maluku Tenggara
8. Kabupaten Kepulauan Aru
9. Kota Tual
10. Kabupaten Kepulauan Tanimbar
11. Kabupaten Maluku Barat Daya
2) Dapil Maluku Utara: 3 Kursi
1. Kabupaten Halmahera Barat
2. Kota Ternate
3. Kabupaten Halmahera Utara
4. Kabupaten Pulau Morotai
5. Kabupaten Halmahera Tengah
6. Kabupaten Halmahera Timur
7. Kota Tidore Kepulauan
8. Kabupaten Halmahera Selatan
9. Kabupaten Kepulauan Sula
10. Kabupaten Pulau Taliabu
Di atas adalah alokasi kursi dan pembagian dapil di Kepulauan Maluku pada 2 Provinsi berdasarkan P-KPU No 6 Tahun 2023, yang mana sebelum terbitnya P-KPU tersebut mengacu pada Putusan MK Nomor 80/PUU-XX/2022, atas gugatan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.
Bagaimana kronologi terbitnya keputusan tersebut. Berikut penjelasan dari Mahkamah Konstitusi yang ditulis oleh Humas MK yang dirilis pada Selasa, (20/12/2022), dengan judul “Penentuan Dapil dan Alokasi Kursi Diatur dalam Peraturan KPU”. Selanjutnya, buka link di bawah ini:
Sumber:
• Mahkamah Konstitusi
• P-KPU No 6 Tahun 2023
Mawardi Hi Ismail | penulis di NPJ, tinggal di Halmahera Tengah
Inilah Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2024 di 6 Provinsi Pulau Jawa
Inilah Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2024 di Provinsi Bali dan Nusa Tenggara
Inilah Pembagian Dapil dan Alokasi Kursi Pileg 2024 di Pulau Sumatera
Sri Mulyani Prosesor Keuangan Negara, Bila Undur Diri Apakah Mungkin?
Menakar Dentuman Palu Hakim Sambo
Benteng Oranje Ternate