Inilah Poin-poin Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional dalam Amanat Perpres

Nusantarapedia.net, Jakarta — Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 126 Tahun 2022 tentang Percepatan Pembangunan Pergaraman Nasional. Peraturan ditetapkan Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 27 Oktober 2022.
Diterbitkannya Perpres tersebut, Menimbang;
a. bahwa perlindungan dan pemberdayaan petambak garam berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam perlu diarahkan untuk peningkatan usaha pergaraman di dalam negeri:
b. bahwa untuk pemenuhan kebutuhan garam nasional, perlu melakukan percepatan pembangunan pergaraman;
Pada BAB II PEMBANGUNAN PERGARAMAN NASIONAL, Bagian Kesatu Umum, Pasal 2 ayat (1), berbunyi;
“Pemerintah pusat dan pemerintah daerah melakukan percepatan pembangunan pergaraman untuk memenuhi kebutuhan garam nasional.”
Kebutuhan pergaraman nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1, yaitu;
“Kebutuhan garam nasional terdiri dari garam untuk konsumsi, industri aneka pangan, industri penyamakan kulit, water treatment, industri pakan ternak, industri pengasinan ikan, peternakan dan perkebunan, industri sabun dan deterjen, industri tekstil, pengeboran minyak, industri farmasi, kosmetik, dan garam industri kimia atau chlor alkali.
Dalam Perpres ini, Presiden menegaskan bahwa kebutuhan garam nasional tersebut harus dipenuhi dari garam produksi dalam negeri oleh petambak garam dan badan usaha paling lambat tahun 2024, kecuali kebutuhan garam untuk industri kimia atau chlor alkali.
Berdasarkan Pasal 4, aturan dalam Perpres ini mengamanatkan pada “Sentra Ekonomi Garam Rakyat” (SEGAR) untuk melaksanakan percepatan pembangunan pergaraman nasional.
SEGAR ditetapkan pada provinsi yang memiliki potensi pengembangan usaha pergaraman dengan kriteria sebagai berikut:
a. tersedia lahan untuk produksi garam;
b. tersedia prasarana dan sarana usaha pergaraman;
c. terdapat pangsa pasar garam; dan
d. terdapat dukungan dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan/atau pemangku kepentingan.
Percepatan pembangunan pergaraman nasional pada SEGAR dilaksanakan melalui sistem bisnis pergaraman yang meliputi tahapan praproduksi, produksi, pascaproduksi, pengolahan, dan pemasaran. Pelaksanaan sistem tersebut dilakukan melalui program dan kegiatan yang tertuang dalam rencana aksi percepatan pembangunan pergaraman nasional yang ditetapkan setiap lima tahun.
Pada Pasal 9, berbunyi;
(1) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi mengoordinasikan pengendalian pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman nasional.
(2) Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang kemaritiman dan investasi menyampaikan laporan pelaksanaan rencana aksi percepatan pembangunan Pergaraman.