Instansi Pemerintah Wajib Miliki Arsitektur Rencana SPBE per Desember 2022
Nusantarapedia.net, Jakarta — Transformasi digital di era (digital) saat ini benar-benar telah mempengaruhi tata laksana kehidupan. Dari mulai tata laksana kehidupan sehari-hari masyarakat maupun tata laksana pada institusi, baik pemerintah maupun swasta. Kesemuanya bertransformasi dalam budaya baru ke dalam bentuk digital yang kemudian tercipta ekosistem digital.
Ekosistem digital yang dimaksud tentu akan membuka ruang-ruang ekonomi baru. Bagi pihak yang telah siap dengan infrastruktur digital dan sumber daya-nya tentu potensi di segala bidang akan mudah terkuasai. Dalam hal ini terkorelasi dengan kedaulatan digital dalam konteks penyelenggaraan pemerintahan/negara.
Hal transformasi digital yang kemudian terciptanya ekosistem digital, tentu tidak bisa dihindari bagi individu, terlebih pemerintah/negara, karena globalisasi digital dunia benar-benar telah masuk ke dalam aneka tatanan di seluruh dunia. Dengan demikian, perlunya kebijakan pemerintah dengan strategi agar transformasi digital yang kemudian menjadi ekosistem baru, seyogyanya diimbangi dengan kedaulatan digital khas/kultur Indonesia. Hal tersebut agar Indonesia tidak kehilangan potensi ekonomi dalam negeri maupun dampak dari terciptanya ekosistem digital yang hanya sebagai konsumsi.
Dengan demikian, kehadirannya dinantikan bahwa Indonesia harus mampu berdaulat dalam hal ekosistem digital, dari hulu sampai hilir. Dari infrastruktur hingga produk-produk digital dalam negeri untuk diaplikasikan dalam tata kelola penyelenggaraan pemerintahan dan pelbagai kehidupan masyarakat yang terintegrasi.
Berkaitan dengan hal tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta setiap instansi pemerintah untuk segera menyusun arsitektur dan peta rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 18 Tahun 2022 tentang Keterpaduan Layanan Digital Nasional Melalui Penerapan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang ditandatangani Plt. Menteri PANRB Mahfud Md pada 19 Agustus 2022.
“Instansi pusat dan pemerintah daerah segera melakukan penyusunan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE yang ditetapkan oleh pimpinan instansi pusat dan kepala daerah paling lambat Desember Tahun 2022,” demikian tertuang dalam SE.
Dengan adanya arsitektur dan peta rencana SPBE, diharapkan layanan digital nasional yang terpadu segera terwujud.
“Dalam rangka percepatan pelaksanaan prioritas pembangunan nasional yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024, diperlukan percepatan reformasi birokrasi yang dilaksanakan melalui strategi pemanfaatan teknologi digital,” bunyi SE.
Mahfud menyatakan, saat ini terdapat berbagai aplikasi yang dimiliki serta dikelola oleh instansi pusat dan daerah dalam mendukung pelaksanaan layanan digital. Namun, pembangunan dan pengembangan aplikasi tersebut cenderung bersifat sektoral serta belum terintegrasi.
“Diperlukan upaya yang kuat untuk mengintegrasikan layanan tersebut yang pada akhirnya akan meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik,” ujarnya, dikutip dari laman setkab.
Menteri PANRB menambahkan, pembangunan dan pengembangan aplikasi yang bersifat sektoral dan belum terintegrasi, juga berimplikasi dalam peningkatan risiko operasional dan keamanan informasi serta membebani keuangan negara.
“Berbagai inovasi digital untuk mendukung terwujudnya layanan digital nasional memerlukan keterpaduan pembangunan dan pengembangan SPBE baik instansi pusat maupun pemerintah daerah. Keterpaduan tersebut akan meningkatkan kualitas layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik yang lebih sistematis, sederhana, dan terpadu,” disebutkan dalam SE.
Pada SE juga dijelaskan bahwa arsitektur dan peta rencana SPBE menjadi dasar dalam penyusunan rencana dan anggaran SPBE serta pelaksanaan pembangunan dan pengembangan SPBE, seperti penyiapan aplikasi, infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi, serta pembentukan layanan digital pada instansi pusat dan pemerintah daerah.
Menteri PANRB pun meminta agar pemerintah provinsi mendorong dan melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap penyusunan dan pengelolaan arsitektur SPBE pada pemerintah kabupaten/kota di wilayahnya.
“Penyusunan dan pengelolaan arsitektur dan peta rencana SPBE dilakukan menggunakan sistem informasi arsitektur SPBE,” bunyi SE.
Melalui SE ini, Mahfud juga mengingatkan instansi pusat dan daerah agar dalam penyusunan arsitektur dan peta rencana SPBE melakukan penyelarasan dengan arah kebijakan nasional.
“Perlu melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Tim Arsitek SPBE Nasional yang dikoordinasikan oleh Asisten Deputi Perumusan Kebijakan dan Koordinasi Penerapan SPBE, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana pada Kementerian PANRB selaku Koordinator Kelompok Kerja Tim Koordinasi SPBE Nasional,” tandasnya.
Sumber: Sekretariat Kabinet
Kedaulatan Digital Adalah Keniscayaan, Bukan Hanya Drama
Implementasi Transformasi Digital dalam Pengadaan Barang dan Jasa, Coret Daftar Produk Impor!
Peran Orang Tua dalam Mengawal Anak di Era Transformasi Digital
Menjawab Dilema Digitalisasi di Indonesia
Digital Virtual, antara Utopia Libertarian dan Evolusi Kapitalisme