Integrasi NIK Jadi NPWP, Validasi Sampai 1 Januari 2024, NPWP Format Lama Berlaku s.d. 31 Desember 2023
Nusantarapedia.net, Jakarta — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, telah mengeluarkan kebijakan tentang integrasi NIK menjadi NPWP. Artinya, NIK (Nomor Induk Kependudukan) digunakan sebagai NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak). Hal itu berdasarkan kebijakan yang tertuang dalam Pasal 2 ayat (1a) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan PMK Nomor 112/PMK.03/2022 Tentang NPWP Bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, WP Badan, dan WP Instansi Pemerintah.
Hal itu dilakukan dalam rangka mencapai target penerimaan pajak. DJP Kementerian Keuangan akan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP maksimal per 1 Januari 2024. Program integrasi ini telah dimulai sejak 14 Juli 2022 secara bertahap yang ditargetkan selesai pada akhir tahun 2023.
Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak DJP Kemenkeu menyatakan bahwa, NPWP format lama masih bisa digunakan sampai dengan akhir tahun 2023 atau 31 Desember 2023.
“Per-1 Januari 2024 wajib pajak harus segera melakukan validasi NIK menjadi NPWP, jika ingin mudah dalam membayar pajak,” katanya, Jumat (16/12/2022) dalam acara ngobrol bersama Direktur P2P DJP di Jakarta.
“Kalau per 1 Januari (2024: red) tidak melakukan validasi, maka tidak bisa melakukan pembayaran pajak,” kata Neilmaldrin.
Namun demikian, jika sampai tanggal 1 Januari 2024 wajib pajak belum juga memvalidasi, tetap bisa langsung melakukan validasi NIK menjadi NPWP.
“Lalu akan terjadi apa? (konsekuensinya: red) Ya, tidak apa-apa tinggal validasi connect atau aktivasi NIK-nya. Karena kan NIK itu database. Misal NPWP-nya enggak laku, nggak bisa masuk, kita pakai NIK, asal sudah ber-NPWP dan tervalidasi maka tidak apa-apa,” ujarnya.
Selain itu Neilmaldrin Noor mengungkapkan, bahwa integrasi ini per-15 November 2022 sudah mencapai 77,2% NIK sudah terintegrasi dengan NPWP.
“Sampai dengan 15 November 2022, sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP. Angka itu sekitar 77,2% dari 68,52 juta,” imbuhnya.
Ia menghimbau bagi wajib pajak, bagi yang belum mengintegrasikan NIK dan NPWP agar segera melakukannya. Proses integrasi dapat dilakukan secara online melalui DJP Online.
Cara validasi NIK melalui sistem DJP online, wajib pajak dapat mengakses melalui laman DJP Online untuk masuk di alamat: https://djponline.pajak.go.id/account/login. (ASM)
Karen’s Diner, Bad Service Good Food
Hebat! Tumbuh Terus, Capaian Pajak per-Agustus 2022 Capai 1171 Triliun
Optimalisasi Pajak dan PNBP Genjot Penerimaan Pendapatan Negara 2023 Rp2.443,6 Triliun dalam Proyeksi
Umpamane Ora Impor Beras Ngono Piye To? Perdebatan-Alasan: Petani Rugi, Stok, Harga, Cuaca, Mbok Dihentikan! Katanya Negeri Jelai
Membanggakan! IPM Indonesia Terbaru, Hanya 8 Provinsi dengan IPM Rendah, 24 Tinggi dan 2 Sangat Tinggi