Iuran BPJS Disesuaikan Gaji, Masyarakat Resah

Nusantarapedia.net, Warta | Nasional, Jakarta — Masyarakat resah adanya kabar bahwa iuran BPJS akan disesuaikan dengan besar gaji para peserta BPJS. Keresahan masyarakat adalah bagaimana dengan rakyat yang memiliki gaji tetap atau bekerja serabutan bahkan yang tak memiliki gaji atau tidak bekerja?
Sementara sudah diketahui publik bahwa BPJS Kesehatan memiliki rencana akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada Juli 2022 mendatang. Menurut Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri, nantinya besaran iuran akan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.
“Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial, salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan,” kata Asih Eka Putri yang dilansir Nusantarapedia.net dari berbagai sumber.

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman, seperti dilansir Nusantarapedia.net dari berbagai sumber, mengatakan, bagi kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap, dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Terkait jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran sesuai yang dikehendaki. Kelas 1 sebesar Rp.150.000,- per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp.100.000,- per orang per bulan, dan kelas 3 sebesar Rp.35.000,- per orang per bulan.
“Perlu diketahui juga bahwa khusus PBPU kelas 3 sebetulnya mendapat bantuan dari pemerintah sebesar Rp 7.000 per orang per bulan, sehingga sebetulnya totalnya Rp.42.000,-.
“Bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan, dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2, atau 3,” ungkap Arif.
Atau, tambahnya, jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.
”Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp.42.000,- dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah,” jelasnya.
Bagi peserta pekerja penerima upah (PPU) atau pekerja formal, baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5 persen dari upah, dengan rincian 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.
Arif juga menjelaskan, untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah, yaitu upah minimum kabupaten atau kota dan batas atas sebesar Rp 12 juta. “Jadi perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya,” tutupnya. (Inh)
Presiden: Segera Berikan Vaksin Pada Hewan PMK
Tips Memilih Hewan Kurban di Tengah Wabah PMK, dalam Kesatuan Pandang Hukum Islam, Upaya Medis dan Fatwa MUI
IPM dalam Hak Hidup, Amanat Konstitusi dan Distribusi Keadilan
Presiden Jokowi: Pembangunan Industri Baterai Listrik Terintegrasi Dimulai
Pengukuhan Nasi Liwet sebagai Ikon Kota Solo Berlangsung Sukses dan Meriah