Jabatan Fungsional KPP Diharapkan Bisa Mewujudkan Pemasyarakatan yang PASTI
Nusantarapedia.net | KOTA SURABAYA — Kemenkumham memperkuat fungsi kelembagaan dan tata laksananya melalui penguatan jabatan fungsional. Salah satunya melalui jabatan fungsional Keamanan dan Pengamanan Pemasyarakatan (KPP) yang diharapkan mampu mewujudkan pemasyarakatan yang sesuai tata nilai PASTI.
“Sebagai jabatan fungsional yang baru, tentunya kami berharap KPP mampu menjawab tantangan dan kebutuhan pemasyarakatan terutama di bidang keamanan dan pengamanan lapas/rutan,” ujar Kakanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari.
Menurut Imam, Pemasyarakatan memiliki tantangan tersediri. Apalagi, segala cara digunakan oknum untuk melakukan tindakan yang melanggar aturan di lapas.
“Sebagai pejabat fungsional, tentunya beban tidak hanya dari sisi kompetensi saja, tetapi juga integritas harus jadi yang utama,” terang Imam.
Untuk itu, Imam berharap kepada 15 pegawai jajarannya yang baru saja dilantik sebagai KPP untuk terus meningkatkan kapasitasnya.
“Terus belajar dan tingkatkan kemampuan sehingga bisa membawa pemasyarakatan semakin profesional, akuntabel, sinergis, transparan dan inovatif (PASTI),” harapnya.
Sebanyak 15 peserta dari Provinsi Jawa Timur mengikuti acara secara daring acara pelantikan, yang dipandu langsung oleh Direktorat Pemasyarakatan pada Jumat, (14/7/2023). Para peserta yang mengikuti pelantikan itu dilantik oleh Sekretaris Ditjen Pemasyarakatan Heni Yowono.
Dalam sambutanya Heni menyampaikan selamat dan menjadikan momen ini untuk bersyukur. Dia mengatakan kepada pegawai yang telah dilantik pada hari ini.
“Jadikan momen ini titik awal motor penggerak untuk mewujudkan pemasyarakatan yang PASTI,” ujarnya.
Menurut Heni, menjadi petugas pemasyarakatan bukan hal yang mudah, dituntut untuk bisa membina warga binaan. Terutama agar bisa diterima kembali ke masyarakat dari yang memiliki citra buruk agar menjadi baik.
“Di sisi lain kita juga harus memperhatikan keamanan di dalam Lapas/Rutan dan LPKA yang dalam pelaksanaannya kita tidak boleh berperilaku diskriminatif secara fisik atau verbal,” urainya.
Diharapkan, jabatan baru ini dapat melaksanakan keamanan di Lapas/Rutan & LPKA yang kompeten dalam melaksanakan langkah strategis untuk mencegah ganguan keamanan serta mewujudkan pemasyarakatan yang PASTI. (redho)
Berantas Praktik Pungli, Kakanwil Kemenkumham Jatim Kukuhkan Satgas UPP
Petugas KPK Bawa Satu Koper Besar dan Berkas dari Kantor PTPN XI Surabaya
Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law! (Pencabutan Mandatory Spending 5% APBN, Justru Minimal 10-20%)
Menolak Pengesahan Revisi UU Desa! Hal Penambahan Masa Jabatan Kades & Dana Desa