Jatuh Saat Melarikan Diri, Pelaku Jambret di Sukoharjo Berhasil Diringkus Warga
Tesangka menarik tas korban dari sebelah kiri tangan korban dan berhasil. Tas yang direbut tersangka pelaku itu, berisi 1 unit ponsel merk Iphone, 1 unit powerbank, 1 dompet berisi uang, KTP, dan STNK sepeda motor

Nusantarapedia.net, Sukoharjo, Jawa Tengah — Polres Sukoharjo mengamankan seorang tersangka pelaku jambret di Jalan Raya Bulu-Tawangsasri, tepatnya masuk Dukuh Sambiroto, Desa Puron, Bulu, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Tersangka semula diamankan warga setelah terjatuh saat hendak melarikan diri usai merampas tas milik korban. Selain mengalami luka-luka setelah jatuh dari, tersangka juga sempat dihajar warga.
Beruntung dalam kejadian itu, warga tidak membabi buta dalam melampiaskan kemarahannya. Tersangka pelaku jambret bernama Bagas Bayu Aji (22) warga Desa Genengan, Jumantono, Karanganyar, Jateng, kemudian diserahkan ke Polsek Bulu, Polres Sukoharjo.
“Peristiwa penjambretan itu terjadi pada, Selasa (8/11/2022) lalu, sekira pukul 12.45 WIB. Korbannya seorang wanita bernama Badriana Nurul Izzah (19) warga Mlarak, Ponorogo, Jawa Timur (Jatim),” kata Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, Jum’at (18/11/2022).
Korban saat kejadian tengah bersama temannya berboncengan sepeda motor matik. Korban duduk di belakang sedangkan temannya yang duduk didepan mengemudikan sepeda motor.
“Memasuki daerah Kecamatan Bulu, korban sudah merasa dibuntuti oleh tersangka pelaku yang mengendarai sepeda motor matik. Sampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP), motor korban dipepet oleh tersangka yang berupaya menarik tas milik korban,” papar Kapolres.
Tesangka menarik tas korban dari sebelah kiri tangan korban dan berhasil. Tas yang direbut tersangka pelaku itu, berisi 1 unit ponsel merk Iphone, 1 unit powerbank, 1 dompet berisi uang, KTP, dan STNK sepeda motor.
“Setelah tasnya direbut, korban kemudian berteriak minta tolong, dan tersangka pelaku sendiri terjatuh hingga warga yang mendengar teriakan korban berdatangan membantu mengamankan tersangka pelaku,” kata Kapolres.
Oleh warga, tersangka pelaku diserahkan kepada aparat kepolisian dari Resmob dan Polsek Bulu yang datang ke lokasi tak berselang lama setelah mendapat laporan kejadian.
Dalam penangkapan ini, juga turut diamankan beberapa barang bukti diantaranya, 1 unit sepeda motor matik warna putih Nopol AD 2869 FX yang digunakan sebagai sarana penjambretan, 1 pasang plat nomor sepeda motor AD 2679 BBF, 1 buah tas
“Tersangka diduga telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana atau Pasal 362 KUH Pidana. Ancamannya hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun,” tandas Kapolres. (Auni)
Fantastis! Skema-skema dan Skema Pembiayaan Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Ancaman Resesi Global Mulai Dirasakan Pengusaha dan Pekerja
APMP Jatim Unjuk Rasa Beberkan Dokumen Tindak Pungli di Sekolah-sekolah Wilayah Jawa Timur
Pangdam IV/Diponegoro Temui Abu Bakar Ba’asyir di Ponpes Islam Al Mukmin Ngruki, Ini Tujuannya