Jokowi Putuskan Larang Ekspor Minyak Goreng dan RBD/CPO
- jika semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat mudah dicukupi, karena ada sisa kapasitas yang sangat besar.

Nusantarapedia.net, Jakarta — Setelah terjadi polemik perihal larangan ekspor RBD/CPO dan minyak goreng, akhirnya terjawab sudah, dengan keputusan pemerintah secara resmi perihal pelarangan tersebut.
Pelarangan tersebut juga belum jelas antara jenis turunan minyak kelapa sawit RBD (refined, bleached, deodorized) palm olein, dan crude palm oil (CPO). Namun yang jelas keduanya termasuk dalam kategori bahan baku minyak goreng.
Sebelumnya diketahui, Presiden Jokowi memutuskan untuk melarang ekspor RBD/CPO dan minyak goreng yang mulai diberlakukan tanggal 28 April 2022. Kebijakan tersebut berlaku sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian. Namun dalam perjalanannya menuai polemik, hingga mendapatkan kejelasan setelah Presiden mengumumkan larangan ekspor secara resmi.

“Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama, ini prioritas paling tinggi, dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan. Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng”
Keputusan tersebut diumumkan oleh Presiden di Istana Merdeka pada Rabu (27/04/2022), dari pantauan NPJ melalui akun Youtube Sekretariat Kabinet RI.
Berdasarkan data Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) harga TBS (tandan buah segar) petani anjlok ke Rp.1.600,- dari sebelumnya Rp.3.850,- per-Kg TBS. Fenomena ini hampir merata di 22 provinsi.
Berikut kutipan pernyataan Presiden mengenai keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
Presiden mengatakan, telah mengikuti dinamika di masyarakat ihwal keputusan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng.
“Saya ingin menegaskan, bagi pemerintah kebutuhan pokok masyarakat adalah yang utama, ini prioritas paling tinggi, dalam pertimbangan pemerintah setiap membuat keputusan. Sebagai negara produsen minyak sawit terbesar di dunia, ironis kita malah mengalami kesulitan mendapatkan minyak goreng,” kata presiden.
Presiden Jokowi juga meminta para pelaku usaha minyak sawit untuk melihat masalah ini dengan lebih baik, jernih, dan sebagai presiden, Jokowi tak mungkin membiarkan itu terjadi.
“Sudah empat bulan kelangkaan berlangsung dan pemerintah sudah mengupayakan berbagai kebijakan namun belum efektif. Oleh sebab itu pemerintah memutuskan untuk melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng ke luar negeri,” lanjutnya.
Pelarangan tersebut berlaku untuk ekspor dari seluruh wilayah Indonesia termasuk dari kawasan berikat.
Presiden menjelaskan bahwa pelarangan tersebut menimbulkan dampak negatif berpotensi mengurangi produksi hasil panen petani yang tak terserap. Meski demikian, tujuan kebijakan tersebut guna menambah pasokan dalam negeri hingga pasokan melimpah.
“Saya minta kesadaran industri minyak sawit untuk mencukupi kebutuhan dalam negeri, prioritaskan dulu dalam negeri, penuhi dulu kebutuhan rakyat. Semestinya kalau melihat kapasitas produksi, kebutuhan dalam negeri bisa dengan mudah tercukupi, volume bahan baku minyak goreng yang kita produksi dan kita export jauh lebih besar daripada kebutuhan dalam negeri.”
Masih menurut presiden, jika semua mau dan punya niat untuk memenuhi kebutuhan rakyat sebagai prioritas, dengan mudah kebutuhan dalam negeri dapat mudah dicukupi, karena ada sisa kapasitas yang sangat besar.
“Ini yang menjadi patokan saya untuk mengevaluasi kebijakan itu, begitu kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi, tentu saya akan mencabut larangan export. Karena saya tahu negara perlu pajak negara, perlu devisa negara, perlu surplus neraca perdagangan, tapi memenuhi kebutuhan pokok rakyat adalah prioritas yang lebih penting,” tutup presiden. (inh)
Presiden Jokowi Memutuskan: Ekspor Bahan Baku Migor dan Migor Dilarang
Pemerintah Melarang Ekspor CPO, Harga Sawit Di Riau Terjun Bebas
Jokowi: Bangun 1.900 Km Tol, Mulyani: Sampai 2014 Hanya 780 Km
Dana Desa Rp.468 Triliun, Terbesar Sepanjang Sejarah Republik Indonesia Berdiri
Memaknai ”Indonesia Pusaka” di Tengah Wabah
7 Tuntutan Aksi Mahasiswa dalam Demo 21 April dan Audiensi dengan Pimpinan DPR