Jumat Curhat Edisi II Mengusung Tema “Kamtibmas”

6 Januari 2023, 16:44 WIB

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) menjadi prioritas utama dalam Catur Prasetya Kepolisian Republik Indonesia. Sehingga dari itu, di dalam menjunjung tinggi Catur Prasetya, polisi tidak ada satu alasan apapun soal memberikan rasa aman kepada masyarakat di wilayah hukumnya.

Menjadi kekurangan ialah, polisi dengan semangat menegakan komitmen Catur Prasetya-nya, justru di balik itu tidak banyak masyarakat memahami tentang pentingnya cipta kondisi Kamtibmas, terutama bagi kalangan muda, sehingga tidak heran aksi main hakim sendiri atau pun gangguan keamanan lainnya sebagian besar dilakukan oleh anak muda.

Inilah yang menjadikan pekerjaan rumah untuk polisi agar bagaimana terus mensosialisasikan pentingnya Kamtibmas kepada masyarakat melalui berbagai program, salah satu yang saat ini dilakukan oleh polisi di Indonesia yakni “Jumat Curhat”.

Jumat Curhat merupakan salah satu program yang diinstruksikan Mabes Polri untuk digelar di setiap institusi kepolisian baik tingkat Polda dan Polres bahkan Polsek. Dengan tujuan, Jumat Curhat sebagai sarana menampung aspirasi dan juga menjadi solusi untuk persoalan yang disampaikan oleh masyarakat di wilayah hukum masing-masing institusi tersebut.

Seperti halnya Kepolisian Resor (Polres) Nagekeo. Polres Nagekeo kembali menggelar “Jumat Curhat” yang kedua kalinya setelah diselenggarakan perdana pada akhir Desember 2022 lalu dengan tema “PSN untuk Nagekeo”.

Jumat Curhat edisi II (dua) kali ini, mengusung tema tentang “Kamtibmas” di wilayah hukum Polres Nagekeo terutama di wilayah ibu kota kabupaten Mbay.

Kegiatan yang dilaksanakan di aula Polres Nagekeo Jumat (06/01/23) ini, menjadi narasumber yakni, Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata, Wakapolres Nagekeo Kompol A. Agung Gede Surya dan Kepala Satuan Reserse Kriminal IPTU Rifai serta Kabag Ops AKP Serfolus Tegu.

Dan hadir sebagai audiens sekaligus mewakili masyarakat Danga pada umumnya yakni, Lurah Danga Yohanes Lado dan Kanisius Laking selaku Ketua LPMK, para Kader Posyandu serta seluruh RT di wilayah Keluruhan Danga.

AKBP Yudha memaparkan tugas utama institusi Kepolisian dalam menjaga Kamtibmas secara umum selain YomLinYan juga penegakan hukum di NKRI.

Di hadapan audiens, AKBP Yudha menekankan, bahwa penegakan hukum merupakan langkah yang terakhir apabila berbagai langkah pendekatan persuasif tidak menemukan solusi.

Lanjut dia, sesuai atensi Kapolri, dalam menyelesaikan berbagai persoalan ringan yang terjadi di tengah masyarakat, menggunakan budaya setempat yang diikuti dengan Restorative Justice sesuai aturan yang berlaku.

Senada dengan Kapolres Nagekeo, IPTU Rifai menuturkan, berbagai kasus ringan yang ditangani Polres Nagekeo dan diselesaikan dengan Restorative Justice.

“Hal-hal yang bisa diselesaikan melalui Restorative Justice apabila memenuhi 2 unsur antara lain unsur formil dan materil. Unsur formil adalah ada surat perdamaian antara kedua belah pihak. Sehingga menjadi dasar untuk mencabut laporan dan akan dimediasi oleh pihak kepolisian. Unsur kedua yakni materil, misalnya kasus ringan dan pihak pelaku bukan seorang residivis. Kalau pelaku adalah seorang residivis maka tidak dapat diselesaikan dengan RJ,” jelas IPTU Rifai menjawab pertanyaan Kanisius Laking perihal berbagai kasus yang dialami oleh masyarakat pada umumnya dan kriteria kasus yang dapat diselesaikan dengan Restorative Justice.

IPTU Rifai menambahkan, sejumlah kasus yang ditangani oleh Polres Nagekeo di tahun 2022, kasus pelecehan seksual terhadap perempuan dan anak di bawah umur yang paling tinggi.

“Terdapat 17 kasus pelecehan seksual selama tahun 2022, dan lebih tinggi dari tahun 2021 yang hanya 7 kasus. Dan paling banyak dari Kecamatan Keo Tengah dan Kecamatan Boawae. Hal-hal yang memicu terjadinya kasus tersebut setelah ditelusuri karena situasi dan kondisi rumah tangga yang kurang harmonis dan tata ruang rumah tinggal yang tidak layak. Misalnya tidak adanya sekat kamar tidur antara kamar pasutri dan kamar tidur anak gadis. Ini perlu diperhatikan secara baik dan masih banyak pemicu lainnya. Yang lebih celakanya lagi, sudah tau anak kandung, karena mabuk tidak pandang lagi. Kasus ini yang terjadi di tahun 2022 kemarin,” katanya.

Sesi akhir kegiatan, Kapolres Nagekeo menambahkan, bahwa dirinya akan menambah jumlah personil Babinkamtibmas di wilayah Kabupaten Nagekeo, lebih khususnya wilayah Kelurahan seperti Kelurahan Danga.

“Kita akan usahakan penambahan personil Bhabinkamtibmas di Kabupaten Nagekeo, karena memang saat ini masih kurang jauh. Terpaksa kita bagi personil pertiga desa/kelurahan dengan 1 personil,” ungkap AKBP Yudha menjawab curhatan Kanisius Laking, karena menurutnya kekurangan personil Bhabinkamtibmas di wilayah Kelurahan Danga yang padat penduduk. (MYasin)

Puluhan Paket Miras Hasil Sitaan Satresnarkoba Polres Nagekeo Dimusnahkan
Gubernur NTT Tinjau Lokasi Bencana Banjir di Kabupaten Kupang
TNI dan Polri Cek Objek Vital Bendungan Napun Gete Paska Cuaca Ekstrim
Banjir atau Genangan – Genangan atau Banjir, Eufemisme Bahasa: Penghalusan atau Pengaburan Realita
Norma
Ri’i Ta’a Surga Tersembunyi di Utara Nagekeo

Terkait

Terkini