Kajari Sikka Jangan Abaikan Dokumen Pansus Wair Puan DPRD Sikka

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Kajari Sikka Jangan Abaikan Dokumen Pansus Wair Puan DPRD Sikka
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya
KASUS dugaan korupsi Rp2,8 miliar di Perumda Wair Puan mulai terlihat sengkarutnya. Alasannya, informasi yang berkembang, kasus tersebut ditangani Polres Sikka, ternyata pemanggilan tanpa ada surat panggilan polisi sebagaimana semestinya dalam lidik dan sidik suatu perkara tindak pidana, sifatnya konfirmasi saja. Setelah itu, karena merasa ada ketidakberesan proyek air minum ini di Perumda Wair Puan, maka kurang lebih 9 orang staf PDAM lapor masalah ke Kejaksaan Negeri. Mana yang bener?
Publik Nian Tana mulai mencium bau yang kurang sedap terhadap penanganan proyek yang diduga menelan kerugian negara Rp2,8 miliar tersebut. Apakah dugaan korupsi proyek air minum ini mulai “digoreng” Kejaksaan dan Polres Sikka?
Terkadang ketika warga tidak tanggap akan hak-hak hukumnya untuk bertanya atau mendesak aparat penegak hukum memproses laporannya, maka pengaduan atau laporan perkara akan mengendap atau tidak digubris. Pertanyaannya, apa sanksi bagi aparat penegak hukum yang berperilaku seperti ini? Jika lawyer/advokat yang menjalankan profesi mendampingi kuasa hukum dinilai secara sepihak oleh aparat penegak hukum bahwa ada unsur mempersulit pemeriksaan, bisa saja lawyer yang bersangkutan dipanggil dan diperiksa.
Dan, fenomena yang lagi ngetren dimainkan oleh terduga korupsi.
Ketika mengetahui perbuatannya akan diungkap aparat penegak hukum, maka terduga korupsi berusaha merintangi proses hukum. Pertama, menggunakan masyarakat untuk menghambat penanganan perkara. Melalui unjuk rasa, media sosial dan media mainstream (cetak dan elektronik). Hal ini kerap terjadi ketika aparat penegak hukum berusaha untuk melakukan proses penyelidikan dan penyidikan, terduga tersangka korupsi menggunakan masyarakat umum, media untuk membela agar ia tidak diproses secara hukum.
Kedua, menggunakan penguasa atau partai politik untuk melindungi terduga korupsi. Sudah menjadi rahasia publik partai politik digunakan terduga korupsi untuk menekan aparat penegak hukum menutupi kejahatan sebenarnya. Pimpinan partai atau penguasa di daerah tersebut berfungsi melepaskan jeratan hukum terduga kejahatan dengan tanpa dasar-dasar hukum yang sah melainkan dengan mengancam aparat penegak hukum dicopot atau dimutasi demi melindungi terduga korupsi dengan berusaha merintangi proses hukum yang sedang berlangsung.