Kajari Sikka Minim Prestasi
Nusantarapedia.net | OPINI — Kajari Sikka Minim Prestasi
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya
SUDAH memasuki tahun kedua, Fatony Hatam, S.H., M.H. memimpin Kejaksaan Negeri Sikka. Fatony Hatam menggantikan posisi Dr. Fahmi, S.H., M.H. yang sekarang menjabat sebagai Kajari Bangkalan Jawa Timur. Espektasi positif publik Sikka luar biasa dengan kehadiran figur Fatony Hatam, bahwa maraknya dugaan korupsi di Nian Tana Sikka akan berkurang drastis. Ternyata semuanya isapan jempol tidak terbukti sama sekali, justru sebaliknya dugaan oknum-oknum pejabat dan kontraktor marak melakukan penelantaran proyek, tetapi tidak ada reaksi proaktif dari Kajari Sikka dengan memanggil para pihak yang diduga bermasalah dengan proyek negara untuk penyelidikan dan penyidikan.
Lebih banyak urusan sifatnya rutinitas administrasi saja. Padahal di Sikka dugaan korupsi cukup banyak, misalnya korupsi Perumda Wair Puan yang sudah kurang lebih 4 bulan dari rekomendasi DPRD Sikka adanya kerugian negara Rp1.8 miliar dikirim ke Kejaksaan Negeri Sikka, nyatanya belum diapa-apain Kajari Fatony Hatam sampai saat ini.
Dugaan kasus korupsi ayam buras yang dilakukan oknum-oknum aparat desa, kasus mangkrak pembangunan Puskesmas Paga, proyek air Ijukutu, proyek jalan di Riit Nita, proyek rehab SMP Negeri di Nara, serta terakhir yang lagi booming adanya dugaan korupsi dana sertifikasi guru 600 juta lebih.
Padahal Kejaksaan Negeri Sikka sudah ada kesepakatan (nota kesepahaman) dengan Pemkab Sikka bahwa sejak awal proyek-proyek negara dilaunching, maka APH (aparat penegak hukum) sudah mulai mengkawal sampai proyek dimaksud rampung.
Itu artinya, ketika proyek tersebut secara faktual bermasalah (mangkrak) di lapangan, maka APH seharusnya mengetahui penyebabnya serta proaktif untuk segera menyelesaikannya dengan tindakan preventif dan represif penegakan hukum. Justru yang terjadi tidaklah seperti yang diharapkan, Kejaksaan lebih bersikap pasif, sehingga wajarlah publik Sikka menduga kuat ada suatu konspirasi antara APH dan oknum-oknum pejabat serta oknum kontraktor agar proyek-proyek bermasalah tidak tersentuh hukum sama sekali.