Kaji Ulang Wacana “Electronic Road Pricing” Jalan Berbayar di Jakarta

Nusantarapedia.net, Jakarta — Beberapa waktu yang lalu Pemprov DKI Jakarta mewacanakan penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di 25 (dua puluh lima) titik jalan di Jakarta.
Rencana tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan lalu lintas serta untuk mengatur volume kendaraan di Jakarta. Sedangkan kebijakan jalan berbayar sendiri diusulkan dengan pengenaan tarif sebesar Rp5 ribu – Rp19 ribu, berdasarkan hasil kajian sejumlah ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo, mengungkapkan yang mana saat ini sedang dibahas dan ditargetkan rampung pada tahun ini. Tujuannya, untuk mengendalikan lalu lintas, bisa mengurangi jumlah pengendara kendaraan bermotor roda dua di ibu kota.
“Sekarang juga penambahan kendaraan motor di Jakarta dan Jabodetabek cukup masif,” tutur Syafrin Liputo di Gedung DRPD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Senin (16/1/2023), dikutip dari kompas.com.

Terpisah, menanggapi wacana tersebut, Anggota Komisi V DPR RI Novita Wijayanti mengatakan, wacana penerapan jalan berbayar untuk dikaji ulang. Sebab menurutnya, di tengah kondisi perekonomian masyarakat yang belum begitu normal, pemerintah perlu betul-betul mempelajari wacana tersebut.
“Harus diuji lagi ya karena ini masyarakat juga belum begitu normal perekonomiannya dan kalau di mana-mana harus berbayar juga harus diperhatikan banyak sekali yang masih belum mampu. Jadi, harus betul-betul dipelajari, diuji,” ujar Novita di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (16/01/2023), dilansir dari dpr.
Lanjutnya, setiap kebijakan yang diterapkan harus memiliki sisi humanis dan kerakyatan. Untuk itu, pihaknya berharap wacana tersebut dapat benar-benar dikaji secara lebih mendalam. Sehingga, nantinya kebijakan tersebut tidak lantas memberatkan masyarakat.
“Semua dipajaki. Kemudian naik jalan tol (tarifnya) naik, maka dari itu tolong itu bisa dikaji yang sangat mendalam. Jalan mana yang memang dilalui oleh mungkin orang-orang yang mampu gitu ya tapi harus diperhatikan sekali dan berharap jangan memberatkan masyarakat,” jelasnya. (dnA)
ETLE Statis dan ETLE Mobile, Apa Bedanya, Ya?
Rencana Penerapan Kembali Tilang Manual
Perekonomian Indonesia 2023 Optimis Tetapi Waspada
Kemnaker Ida Fauziyah: Bentrok Bukan Karena Kecemburuan TKI-TKA
2023, Dicari Cendekiawan yang Jujur dan Mendobrak, Menyentuh Wacana Publik Tujuan Indonesia