Kampus UNIPA Otomatis Dikuasai Pemkab Sikka

Ada dua implikasi hukum, jika sejak awal dalam anggaran dasar serta akte pendiriannya dimana pembina dan ketua yayasan adalah pejabat tata usaha negara Pemkab Sikka, maka kampus UNIPA otomatis dikuasai Pemkab Sikka

3 Maret 2023, 08:54 WIB

Nusantarapedia.net, Jurnal | Polhukam — Kampus UNIPA Otomatis Dikuasai Pemkab Sikka

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya

YAYASAN adalah milik publik dan tujuannya nirlaba/tidak mencari untung. Hati-hati menggunakan terminologi hukum bahwa sejatinya negara tidak mempunyai hak milik melainkan hak menguasai atas tanah untuk mengatur peruntukan, mengawasi sampai dengan memberikan sanksi administrasi berupa peringatan tertulis, pembekuan usaha, pencabutan ijin usaha dan denda administratif.

Pertanyaan selanjutnya tanah di jagat tanah air ini dikuasai oleh siapa? Jawabannya, adalah tanah hak bangsa, setelah itu tanah dikuasai oleh negara. Dalam hak menguasai negara, maka negara berhak memberikan hak milik kepada pemohon orang pribadi. Ada hak guna usaha, hak guna bangunan dan hak pakai kepada pemohon berupa badan usaha termasuk Yayasan, PT, Koperasi, serta satu hak baru di luar UU No. 5 Tahun 1960 Tentang Pertanahan, yaitu Hak Pengelolaan Lahan (HPL) yang diberikan kepada pemerintah daerah akibat adanya otonomi daerah dan BUMN/BUMD.

Atas dasar konstruksi hukum demikian itu, pertanyaan kepada DPRD SIKKA periode 1999 s/d 2004 dan Bupati Sikka Drs. Aleksander Longginus ketika itu, memory van tochlichting pasal ayat dari peraturan apa yang dipakai untuk penafsiran hukum dalam tindakan pengalihan aset negara (Pemda Kabupaten Sikka) RS TC Hillers kepada badan hukum privat Yayasan Nusa Nipa (UNIPA)? Bentuk hukum HGU, HGB, Hak Pakai atau HPL. Jika aset Pemkab Sikka tidak pernah terjadi pengalihan kepada Yayasan Nusa Nipa, maka harusnya pembina ex officio Bupati Sikka dan ketua Yayasan ex officio Sekda Sikka. Ini harus diklirkan terlebih dahulu. Maka sangat dipahami LHP BPK hanya menyebut tahun 2021 ada pembayaran dari Yayasan Nusa Nipa Rp.290 juta lebih dan tidak menyebut status hukum pembayaran ini atas dasar HGU, HGB, Hak Pakai atau HPL.

Karena tidak pernah terjadi pengalihan aset RS TC Hillers kepada Yayasan Nusa Nipa. Tetapi ada juga keanehan terminologi hukum dari BPK dengan menyebut adanya pembayaran Rp.290 juta lebih oleh Yayasan Nusa Nipa kepada Pemkab Sikka. Karena kalau membayar, artinya harus ada alas hak pembayaran tersebut atas dasar sewa atau apa? Seharusnya jika aset tersebut tidak pernah dialihkan tetap menjadi aset Pemkab Sikka, maka otomatis tidak ada kewajiban hukum membayar kepada Pemkab Sikka. Tetapi kewajiban hukum dari pihak Yayasan Nusa Nipa melaporkan setiap tahun kepada Pemkab Sikka melalui auditor eksternal tentang aktiva dan pasiva keuangan termasuk pemasukan serta pengeluaran dari Yayasan Nusa Nipa. Dan wajib tercatat di BPKAD Pemkab Sikka.

Karena itu perintah Undang Undang Yayasan bahwa keuangan Yayasan wajib diaudit setiap tahun oleh auditor eksternal karena mengelola dana publik.

Terkait

Terkini