Kantor Pertanahan Manggarai Wajib Proses Sertipikat Tanah Yayasan PBK

19 April 2023, 17:00 WIB

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Kantor Pertanahan Manggarai Wajib Proses Sertipikat Tanah Yayasan PBK

Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA dan lawyer di Surabaya

PERSETERUAN antara Fransiskus Anggal ahli waris Titus Anggal (alm.) dan Paulus D. Gagu atas tanah yang sedang dalam proses pensertifikatan Hak Guna Bangunan (HBG) untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma di Kantor Pertanahan Ruteng-Manggarai, Flores, NTT (Nusa Tenggara Timur), menarik dianalisis secara hukum.

Fakta hukumnya sebagai berikut; awal pendiriannya, yayasan ini namanya Bina Kusuma (BK) Ruteng. Dengan inisiator alm. Titus Anggal bersama Paulus D. Gagu mengurus akta pendirian di Kupang. Pada Januari 1975, diajukan surat permohonan pembukaan STM Bina Kusuma Ruteng kepada Kepala Kantor Pendidikan dan Kebudayaan Ruteng tembusan kepada Bupati Manggarai.

Dalam struktur yayasan tersebut, Titus Anggal sebagai ketua, Paulus D. Gagu sebagai sekretaris serta Edil Burga sebagai bendahara. Titus Anggal sebagai ketua yayasan, berinisiatip membeli tanah untuk dan atas nama Yayasan Bina Kusuma dari Pius Haru seluas 52.000 meter persegi seharga Rp800 ribu tanggal 15 November 1973. Selanjutnya, tanggal 1 September 1982 Titus Anggal meninggal dunia.

Pada 25 Oktober 1982, Badan Pengurus Yayasan Pendidikan Bina Kusuma melalui rapat Badan Pengurus Yayasan mengangkat Paulus D. Gagu sebagai ketua yayasan. Sebagai ketua yayasan, Paulus D. Gagu berinisiatip pula membeli tanah dari warga  Segendang Laci Mok. Tanah tersebut diserahkan kepada Yayasan Bina Kusuma sejak tahun 1973 seluas 5.820 meter persegi. Selanjutnya, tanggal 22 November 2022, Paulus D Gagu untuk dan atas nama Yayasan Pendidikan Bina Kusuma mengajukan pensertifikatan tanah ke Kantor Pertanahan. Oleh Kantor Pertanahan dikeluarkan peta bidang No. 5/2023 seluas 19.100 meter persegi, ditandatangani kepala seksi survei dan pemetaan pada 16 Januari 2023.

Kemudian, proses penerbitan sertifikat ternyata terhenti karena adanya sanggahan dari Fransiskus Anggal yang adalah anak kandung dari Titus Anggal mantan ketua Yayasan Bina Kusuma. Alasannya, tanah tersebut telah dibeli oleh Titus Anggal, ayah dari Fransiskus Anggal, sehingga Fransiskus Anggal merasa berhak masuk dalam struktus yayasan sebagai “pemilik”. Dengan alasan tanah itu adalah “tanah warisan”,   sehingga dengan meninggalnya Titus Anggal, maka warisan tersebut terbuka kepada ahli waris Titus Anggal, yakni Kornelia Nu’ung (istri alm.) dan Fransiskus Anggal (anak alm.).

Atas dasar logika itu, maka ada dugaan pemaksaan kehendak dari Fransiskus Anggal menjadi ketua Yayasan Pendidikan Bina Kusuma. Atas kronologis fakta tersebut timbul beberapa pertanyaan hukum sebagai berikut yakni;

Terkait

Terkini