Kapolres dan Ketua DPRD Nagekeo Tinjau Lokasi Rencana Pembangunan Bandara Surabaya II
Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata dan Ketua DPRD Nagekeo Marselinus F. Ajo Bupu meninjau lokasi rencana pembangunan bandara Surabaya II (dua) di Desa Tonggurambang, Kecamatan Aesesa, Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (01/02/2023).
Selain Kapolres dan Ketua DPRD Nagekeo, ikut dalam tinjau lokasi rencana pembangunan bandara Surabaya II itu diantaranya, Kasat Reskrim Polres Nagekeo Iptu Rifai beserta staf, anggota Intelkam Polres Nagekeo, Bungsu Absar perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan perwakilan Pemerintah Desa Tonggurambang.
Dalam kesempatan itu, Kapolres Nagekeo mengatakan, tinjau lokasi dimaksud untuk mengetahui lebih lanjut kepastian dan kesiapan lahan mendasari hasil kajian yang telah ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, yang mana juga pembangunan bandara Surabaya tersebut besar kemungkinan akan masuk ke dalam skema Proyek Strategis Nasional (PSN).
“Tujuan kita mau lihat lebih dekat, sehingga mengetahui secara pasti titik koordinat lahan yang nantinya akan dibangun bandara Surabaya II ini. Berdasarkan data yang kita peroleh dari Kementerian Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara, bahwa bandara Surabaya II Mbay akan dibangun menggunakan kajian penetapan lokasi (Penlok) tahun 2011,” kata AKBP Yudha.
Senada dengan AKBP Yudha, Ketua DPRD Nagekeo yang akrab disapa Seli Ajo menuturkan, bicara rencana pembangunan bandara Surabaya II, kala itu dirinya bersama Bupati Nagekeo menemui Dirjen Kementerian Perhubungan di Jakarta untuk mendengar jawaban terkait usulan pembangunan bandara menggunakan kajian Penlok baru. Akan tetapi menurut Dirjen Kementerian Perhubungan, kata Seli, mereka fokus pada kajian Penlok pertama (2011) oleh karena telah melalui kajian yang paten.
“Artinya dari yang saya dengar di Jakarta bersama Bupati waktu itu, beberapa pertanyaan dari Dirjen kepada mereka (Bupati red-) tidak memberikan jawaban apa-apa, mereka diam saja. Kemungkinan mereka mau usul pakai kajian Penlok tahun 2021. Dan saya sebagai Pimpinan DPRD Nagekeo mau tegaskan kepada Pemda Nagekeo untuk tidak terkatung-katung dalam memproses pembangunan Bandara Surabaya II hanya karena persoalan Penlok. Ikuti saja Penlok 2011 yang sudah disetujui oleh Dirjen Kemenhub RI masa kepemimpinan Pak Fredy Numberi sebagai Menteri Perhubungan RI kala itu,” ungkap Seli.
Sementara itu, perwakilan BPN Nagekeo Bungsu Absar menjelaskan, berdasarkan akumulasi hasil pengukuran lahan rencana pembangunan bandara Surabaya II yang dilakukan oleh BPN Nagekeo pada tahun 2011 lalu, panjang runway (landasan pacu) bandara mencapai 1500 meter.
“Ini pak lokasi yang sudah di sertifikat oleh kita tahun 2019 berdasarkan Penlok tahun 2011 panjangnya 1500 meter,” terang Bungsu Absar menunjukan peta lokasi rencana pembangunan bandara Surabaya II kepada Kapolres dan Ketua DPRD Nagekeo. (MYasin)
Aksi Peduli Tiga Perwira Polres Nagekeo Sambang Pengidap Diabetes Melitus
Update Progres Pembangunan Waduk Mbay/Lambo Capai 4,90% dari Target Rencana 7,86%
Moralitas Pers dan Arogansi Kekuasaan
Tolak! Jabatan Kades Skema 9X2 Bukan Pula 6X3, Dorong Revisi UU Desa 5X2
Mengenal “Rea” Topi Khas Manggarai Barat, Terbuat dari Daun Pandan