Kapolres Nagekeo Ingatkan Untuk Tidak Sebar Opini yang Mengaburkan Fakta Penyidikan

30 Maret 2023, 20:24 WIB

Nusantarapedia.net, Nagekeo, NTT — Kapolres Nagekeo AKBP Yudha Pranata secara tegas menyampaikan bahwa bangunan pasar Danga yang menjadi objek perkara penghapusan atau pemusnahan aset dalam proyek revitalisasi tahun 2019 lalu, sudah tepat.

Menurutnya, begitu banyak narasi yang menimbulkan opini publik sehingga menjadi rancu dan juga terkesan mengaburkan fakta penyidikan. Sedangkan penyidikan tidak terpengaruh oleh opini liar tersebut karena yang dilakukan adalah fakta penyidikan mengungkap fakta serta melakukan penegakan hukum.

“Fakta yang sudah kita dapatkan terkait penghilangan aset melalui pembongkaran 4 unit gedung atau bangunan pasar Danga dalam proyek revitalisasi tahun 2019 lalu yang dilakukan oleh Pemda Kabupaten Nagekeo dimana pada proses penghapusannya tidak melalui prosedur, sedangkan bangunan ini adalah milik negara. Nah, yang berkembang sekarang bahwa gedung ini masih ada, jadi opini tolong luruskan sehingga masyarakat tahu mana yang sedang disidik oleh polisi,” ungkap AKBP Yudha dalam keterangan pers-nya, Selasa (29/03/2023).

Kata AKBP Yudha lagi, locus delicti yang sedang diproses saat ini bukanlah 4 bangunan seperti yang diberitakan, yang dimana disusun secara berurutan 1 sampai 4.

Dijelaskan juga bahwa, 4 unit bangunan los pasar Danga yang telah dirobohkan masih dikatakan aset, oleh karena, bangunan tersebut masih menghasilkan dan masih tercatat dalam KIB C.

“Locus delicti yang sedang kita proses, gedung yang ini (menunjukan gambar kepada awak media: red), bukan bangunan yang masih kokoh berdiri seperti ini (gambar disalah satu media: red). Kenapa masih dikatakan aset, karena masih tercatat dalam KIB C tapi sudah dirobohkan. Dan kenapa masih ada nilainya karena ini masih digunakan, dalam arti pemerintah daerah masih mendapatkan restribusi daripada penjual yang menggunakan bangunan ini. Jadi hitungannya aset karena masih menghasilkan,” jelasnya.

“Ini kami akan buka secara gamblang dan akan kami periksa sampai tuntas. Jangan khawatir, sistem penyidikan kita akan transparan, terbuka dan akuntabel serta diawasi oleh pimpinan kami dan juga mendapat asistensi dari KPK,” tambah AKBP Yudha menegaskan.

Selain itu, AKBP Yudha juga menyarankan, apabila masyarakat Nagekeo merasa dibohongi dengan opini liar tentang 4 unit bangunan/los pasar dalam kasus penghapusan aset pasar Danga, dipersilahkan untuk membuat laporan.

“Jika masyarakat dirugikan dengan opini liar tentang 4 unit bangunan atau opini lain dalam kasus penghapusan aset ini, silahkan melapor, kita akan kenakan UU ITE pembohongan publik. Silahkan bagi masyarakat yang ingin melapor kami tunggu, akan kami proses. Karena seluruh akun media sosial sudah kita profiling dan sudah kita klasterisasi semuanya,” pungkasnya.

Kasus Dugaan Penghapusan Aset Pasar Danga, Hasil Pemeriksaan: Tersangka Mengaku Diperintah
Bupati Nagekeo Wajib Diperiksa Polres Nagekeo dalam Kasus Dugaan Korupsi Pasar Danga
Tuding Penetapan Tersangka Pasar Danga Ditunggangi Politik, Beni Daga ke Petrus Salestinus “Salah Kamar”
RS, Dalang Skandal Penghapusan Aset Pasar Danga Ditetapkan Sebagai Tersangka
Silahkan! UU Cipta Kerja Jalan Terus, Bakal Untung, kok, Nggak Buntung!

Terkait

Terkini