Kapolres Sikka Jangan SP3 Kasus Perjudian

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Kapolres Sikka Jangan SP3 Kasus Perjudian
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA Surabaya
PERJUDIAN adalah salah satu permainan untung-untungan yang sangat digemari warga Nian Tana Sikka secara “turun temurun”. Padahal warga sadar benar permainan ini kategori tindak pidana umum.
Perjudian di Nian Tana sudah dianggap hal yang lumrah karena dalam hajatan apa saja terutama kedukaan sudah pasti “sarapan utama” setelah ibadat dan makan malam adalah permainan judi.
Mengapa judi marak, penyebab utamanya karena penegakan hukum oleh aparat penegak hukum masih ada yang tebang pilih dan tidak tegas dalam pemberian sanksi. Sehingga anggapan warga Nian Tana Sikka, siapapun Kapolresnya perjudian tidak bisa diberantas dari muka bumi Nian Tana Sikka. Oleh karena itu, penyakit masyarakat ini hanya bisa diberantas seharusnya tidak sulit jika warga masyarakat mendukung dan terus memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum agar bertindak tegas terhadap pelaku perjudian.
Peristiwa tertangkapnya para pemain judi di Lela Maumere yang melibatkan pejabat atau orang terpandang di Lela Nian Tana Sikka sungguh memalukan. Oleh karena itu, Kapolres Sikka dan jajarannya harus tegas tanpa tedeng aling-aling untuk melakukan tindakan pro yustisia, segera tahan, walaupun pasal 303 bis bukan termasuk pasal dengan kategori penahanan.
Penahanan sifatnya subyektif tergantung Kapolres (penyidik) dengan melihat pelakunya adalah pejabat atau orang terpandang seharusnya ditahan sebagai efek jera sekaligus memberikan contoh, bahwa dalam penegakan hukum tanpa memandang jenis kelamin, jabatan dan warna kulit pelakunya.