Kapus Nita Siap Selesaikan Polemik, Hal Mutasi ASN dan Pencatutan Nama Untuk SPJ
Nusantarapedia.net | SIKKA, NTT — Perihal mutasi dua orang tenaga kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas Nita) Kecamatan Nita ke Kantor Camat, Kecamatan Koting, Kab. Sikka ini menuai kontroversi.
Pasalnya dua orang tenaga kesehatan ini dimutasi, diduga ada unsur kepentingan pihak-pihak tertentu dan tidak melalui prosedur serta mekanisme yang jelas alurnya.
Surat mutasi atau SK mutasi yang diperoleh dua orang tenaga kesehatan itu berdasarkan petikan Keputusan Bupati Sikka No: BKPSDMD.824.3.2/98 IX/2023, pada tanggal 04 September 2023 lalu yang dinilai “SK Siluman” oleh dua orang tenaga kesehatan itu, sebab di dalam SK tersebut tidak ada tanda tangan dan Cap Bupati Sikka Fransiskus Roberto Dieogo.
Rabu (27/09/2023), Kepala Puskesmas (Kapus Nita) Helmiana Roberti Luju, Amd., Kep., Kepada media ini dalam sesi wawancara mengatakan bahwa dirinya tidak punya wewenang untuk menjelaskan terkait pemindahan atau mutasi dua orang stafnya itu.
“Saya tidak punya wewenang karena yang punya kewenangan ada di pihak BKD,” jawabnya mengelak.
Selanjutnya, ketika ditanya oleh salah seorang wartawan lainnya, terkait statement dari Kepala BKD Lukas Lawe, S.Sos., pada pemberitaan terdahulu bahwa dasar pemindahan atau mutasi dua orang nakes itu atas usulan dari Kapus Nita, akhirnya Kapus Helmiana itu pun mengakuinya.
“Ya saya pernah mengusulkan beberapa nama pada beberapa waktu yang lalu, dan terkait dua orang staf saya ini saya konsultasi langsung dengan pihak BKD,” imbuh Kapus Helmiana.
Selanjutnya, Kapus Helmiana bersedia untuk mengklarifikasi polemik mutasi dua orang stafnya ini di hadapan BKD melalui Kabag. Mutasi Kab. Sikka, yang sudah terjadwalkan pada hari Senin tanggal 02 Oktober 2023, jika memang persoalan ini tidak prosedur dan terkesan ada kejanggalan.
Diketahui, dua orang tenaga kesehatan yang menjadi korban polemik mutasi ini bernama: Lasarus Melki Moa, posisi Jabatan Perawat Penyelia, Penata Tingkat 1, Golongan 3d, dan Agustinus Minggu, posisi Jabatan Perawat Penyelia, Penata Tingkat 1, Golongan 3d.