Kasat Reskrim Polres Bima Kota Bantah Tebang Pilih Penerapan Hukum Kasus Pengeroyokan di Gedung Futsal Ulet Jaya

Nusantarapedia.net | Bima Kota, NTB – Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bima Kota Iptu Punguan Hutahean menegaskan bahwa tidak ada pandang bulu atau tebang pilih penerapan hukum dalam penanganan kasus di lembaga kepolisian Polres Bima Kota.
Hal itu dikemukakan menanggapi opini publik dimana disebutkan bahwa pihak Polres Bima Kota tebang pilih dalam penerapan hukum yaitu memberikan penangguhan masa tahanan terhadap pelaku pengeroyokan yang terjadi di gedung Futsal Ulet Jaya beberapa waktu lalu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut dia, lembaga kepolisian Polres Bima Kota tidak tebang pilih dalam menangani kasus termasuk kasus yang melibatkan individu yang memiliki kekayaan.
“Kasus yang sedang ditangani tidak mengalami kendala dalam proses penyidikan, dan berkas perkara telah mencapai tahap pertama. Proses penangguhan telah diajukan secara resmi dan tidak ada hambatan selama penyidikan berlangsung,” ungkap Punguan, Jumat (05/04/2024).
Diterangkan bahwa, Polres Bima Kota akan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan untuk melanjutkan tahap kedua terkait penyerahan tersangka dan barang bukti dalam waktu dekat. Kasus tersebut telah mencapai tahap pertama ke kejaksaan dan tinggal melengkapi kekurangan yang diminta oleh jaksa.
Terkait dengan penangguhan penahanan atas permohonan resmi dari tersangka, Punguan menegaskan bahwa permohonan penangguhan tersebut telah dipertimbangkan dengan koperatif dan tanpa mempersulit proses penyidikan.
“Proses hukum terhadap para tersangka akan tetap berjalan dan akan dipercepat oleh penyidik,” tegasnya.