Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Diduga “Lenyap” di Kejari Bajawa Flores NTT
”Dalam hal penyidik menghentikan penyidikan karena tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut ternyata bukan merupakan tindak pidana atau penyidikan dihentikan demi hukum,"

Nusantarapedia.net, Artikel | Opini — Kasus Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Diduga “Lenyap” di Kejari Bajawa Flores NTT
Oleh Marianus Gaharpung, dosen FH UBAYA & lawyer di Surabaya
“dalam hal Penuntut Umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”
WABAH Covid-19 yang memakan jutaan jiwa di Tanah Air tidak saja meninggalkan duka yang mendalam dan berkepanjangan, tetapi menyisahkan berbagai problem hukum berupa kasus-kasus korupsi pemanfaatan dana penanggulangan Covid-19.
Memang dari aspek logika berpikir dan moralitas sangat tidak beradab, pasalnya dana yang disediakan negara untuk menanggulangan virus yang sangat mematikan ini, kok, masih tega-teganya oleh oknum-oknum pejabat tata usaha negara dan pihak swasta mengembat dana negara tersebut demi kepentingan pribadi dan kelompoknya. Sehingga wajar para pelaku kejahatan ini harus diberikan ancaman hukuman seumur hidup.
Kasus dugaan korupsi dana Covid-19 sesuai arahan Presiden wajib dituntaskan oleh aparat penegak hukum dengan alasan termasuk kategori kejahatan kemanusiaan.
Atas hal yang demikian ini, publik tanah Nagekeo terus mempertanyakan, bahkan menyangsikan kinerja dan keseriusan Kejaksaan Negeri Bajawa dalam menangani sampai sidang di Pengadilan Tipikor Kupang atas dugaan korupsi dana Covid-19 dengan total lost Rp3 miliar yang dilakukan oleh oknum-oknum pejabat tata usaha negara di Dinas Kesehatan dan BPBD Nagekeo.
Atas penjelasan Kejari Bajawa, beberapa waktu yang lalu bahwa dugaan korupsi dana Covid-19 sudah selesai tahap penyelidikan dengan mengumpulkan bukti-bukti dan informasi dari 10 orang saksi dan sudah masuk tahap penyidikan dan sangat mungkin untuk penetapan tersangkanya.