Kasus Dugaan Pengerusakan Barang dalam Acara Pernikahan di Waekokak Berakhir Damai

21 Juli 2023, 12:49 WIB

Nusantarapedia.net | NAGEKEO, NTT — Viral beberapa waktu lalu sekelompok pemuda melakukan aksi kejar-kejaran dalam sebuah acara pernikahan hingga berujung dengan pengerusakan sejumlah barang.

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu pagi tanggal 15 Juli 2023 sekitar pukul 02:00 Wita di Blok E, Desa Waekokak, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui empat orang sebagai pelaku pengerusakan tersebut mereka diantaranya, YJ (35), YJD (27), FM (23) dan RH (21).

Kronologi
Berdasarkan informasi yang diterima NPJ dari pihak Kepolisian Resor Nagekeo, bahwa awal mula keributan, yang mana saat acara bebas tiba-tiba salah seorang pemuda inisial RG melemparkan kursi ke arah tamu undangan, kemudian melarikan diri ke dalam rumah Kasmirus Oja (korban) yang merupakan pemilik hajat.

Hal itu pun langsung mengundang respon para pelaku melakukan pengejaran terhadap RG yang telah berada di dalam rumah Kasmirus. Namun ketika dilakukan pengejaran ke dalam rumah, beberapa tamu undangan berusaha melindungi RG sehingga memicu reaksi YJ Cs.

Lantaran tak terima seolah tamu undangan tersebut dianggap melindungi RG, para pelaku pun akhirnya melampiaskan kemarahan mereka terhadap barang yang ada di dalam acara tersebut.

Melihat situasi kian tak kondusif, akhirnya Pelipus Mite mendatangi SPKT Polres Nagekeo untuk meminta bantuan agar keributan tersebut dapat diredam.

Penyelesaian Secara Kekeluargaan

Setelah sempat ditahan di sel tahanan Mako Polres Nagekeo, keempat pelaku dan korban bersepakat untuk menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan yang difasilitasi oleh pihak Polres Nagekeo, Kamis (20/7/2023).

Kesempatan itu juga, Kasmirus selaku pemilik rumah menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Polres Nagekeo yang cepat menanggapi laporan masyarakat dan bergerak mengamankan pelaku.

“Hal ini sebagai wujud nyata bahwa Polres Nagekeo dalam melayani masyarakat dan cepat dalam menangani masalah atau perkara,” ujar Kasmirus.

Menurut Kasmir, hal itu merupakan wujud nyata bahwa Polres Nagekeo tidak main-main dalam melakukan penindakan terhadap siapa saja yang telah menyimpang dari hukum.

Dia pun juga juga berharap agar Polres Nagekeo selelu memberikan himbauan kepada anak muda untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.

“Kami berharap Polres Nagekeo selalu memberikan himbauan kepada masyarakat terutama anak muda yang berada di wilayah hukum Polres Nagekeo agar tidak melanggar hukum,” pungkasnya. (MYasin)

Profil AKP Cressida Renggi Kasat Reskrim Polres Nagekeo yang Baru

Mantan Kadis PKO Kabupaten Sikka Bantah Sunat Dana Tunjangan Profesi Guru

Ikatan Guru Sertifikasi (TaGSi) Sikka Unjuk Rasa, Serahkan 5 Tuntutan Sikap kepada DPRD

Serba Liberal, Bagaimana Capres 2024? Hadirnya Negara untuk Rakyat yang Sehadir-hadirnya!

Grebeg Sura 1 Muharram 1445 H, Petilasan Keraton Pajang Gelar Kirab Ganti Songsong Agung

Terkait

Terkini